SMAN 1 Deklarasikan Sekolah Ramah Siswa
LifeStyle
Purwakarta,Cakrabuana News.-
SMAN 1 Purwakarta menjadi sekolah pertama yang mendeklarasikan program mendukung Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Purwakarta.
Pendeklarasian SMAN 1 sebagai sekolah ramah anak ini langsung disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, Senin (12/8).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Sosial, Asep Surya Komara, Ketua KPAI Kab. Purwakarta, Nur Aisyah Jamil, perwakilan Polres, Kodim, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Menurut Purwanto, Dinas Pendidikan sangat mendukung apa yang sudah dilakukan SMAN 1. Sebab, hal tersebut sesuai program pemerintah daerah.
"Kabupaten Purwakarta sedang mengkampanyekan sebagai kota ramah anak. Oleh karena itu, kami mendukung penuh SMAN 1 Sekolah Ramah Siswa. Kami berharap, sekolah lain melakukan hal sama," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Purwakarta, Emma Sukmasih menjelaskan, dengan adanya deklarasi sekolah ramah siswa ini kenyamanan peserta didik akan lebih terasa.
"Dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2011 Peraturan, Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian," katanya.
Emma menjelaskan, dengan deklarasi SMAN 1 Purwakarta sekolah ramah siswa, maka 10 hak siswa akan terpenuhi. "Kami terus berusaha memberikan yang terbaik bagi siswa-i Smansa," katanya.
Hal tersebut diamini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaaan, Lilis Yani.
"10 hak siswa yang harus kami penuhi adalah mendapatkan tempat belajar yang layak, mendapatkan kualitas pendidikan dan pengajaran yang layak dari guru, mendapatkan bimbingan atau layanan konseling dari guru (BK), diperlakukan sama (tidak diskriminatif), memperoleh perlindungan selama proses belajar di sekolah, mendapatkan nilai atau hasil evaluasi belajar yang sesuai dengan kemampuannya tanpa ada pengaruh unsur (sentiment) pribadi
Siswa berhak meminjam buku di perpustakaan, siswa berhak untuk mengikuti organisasi sesuai keinginannya di sekolah, siswa berhak mengajukan pertanyaan kepada guru dalam proses belajar mengajar di kelas, dan siswa berhak untuk bergaul dengan sesama siswa lainnya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan," tuturnya.
Reporter Liputan :
(vans)
Purwakarta,Cakrabuana News.-
SMAN 1 Purwakarta menjadi sekolah pertama yang mendeklarasikan program mendukung Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Purwakarta.
Pendeklarasian SMAN 1 sebagai sekolah ramah anak ini langsung disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, Senin (12/8).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Sosial, Asep Surya Komara, Ketua KPAI Kab. Purwakarta, Nur Aisyah Jamil, perwakilan Polres, Kodim, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Menurut Purwanto, Dinas Pendidikan sangat mendukung apa yang sudah dilakukan SMAN 1. Sebab, hal tersebut sesuai program pemerintah daerah.
"Kabupaten Purwakarta sedang mengkampanyekan sebagai kota ramah anak. Oleh karena itu, kami mendukung penuh SMAN 1 Sekolah Ramah Siswa. Kami berharap, sekolah lain melakukan hal sama," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Purwakarta, Emma Sukmasih menjelaskan, dengan adanya deklarasi sekolah ramah siswa ini kenyamanan peserta didik akan lebih terasa.
"Dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2011 Peraturan, Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian," katanya.
Emma menjelaskan, dengan deklarasi SMAN 1 Purwakarta sekolah ramah siswa, maka 10 hak siswa akan terpenuhi. "Kami terus berusaha memberikan yang terbaik bagi siswa-i Smansa," katanya.
Hal tersebut diamini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaaan, Lilis Yani.
"10 hak siswa yang harus kami penuhi adalah mendapatkan tempat belajar yang layak, mendapatkan kualitas pendidikan dan pengajaran yang layak dari guru, mendapatkan bimbingan atau layanan konseling dari guru (BK), diperlakukan sama (tidak diskriminatif), memperoleh perlindungan selama proses belajar di sekolah, mendapatkan nilai atau hasil evaluasi belajar yang sesuai dengan kemampuannya tanpa ada pengaruh unsur (sentiment) pribadi
Siswa berhak meminjam buku di perpustakaan, siswa berhak untuk mengikuti organisasi sesuai keinginannya di sekolah, siswa berhak mengajukan pertanyaan kepada guru dalam proses belajar mengajar di kelas, dan siswa berhak untuk bergaul dengan sesama siswa lainnya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan," tuturnya.
Reporter Liputan :
(vans)
Comments
Post a Comment