Proyek Renovasi Sekolah SD Diduga Buat Bancakan,Tidak Mengacu Permendikbud No.8

Berita Korupsi

Purwakarta,Cakrabuana News.- Proyek renovasi  sekolah di Purwakarta tidak mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan sekolah SD.
Seharusnya, proyek renovasi disesuaikan dengan permendikbud nomor 8.

Pada poin b. Permendagri terkait Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), yakni ukuran bangunan ruang: 8 x 7 m dan ukuran selasar 8 x 2 m.
Tetapi, proyek renovasi sekolah SD 1 Cirangkong yang menghabiskan dana sebesar Rp 199, 520,000.00 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ini hanya untuk memperbaiki atap saja. Seharusnya, proyek renovasi mengacu ke permendagri.

Menanggapi renovasi ruangan kelas SDN 1 Cirangkong dengan anggaran sebesar Rp 199, 520,000.00 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)  yang  tidak mengikuti permendagri,  pengawas CV Mancalah Putra, Endang mengaku  disesuaikan RAB yang diberikan Dinas Pendidikan Purwakarta.

"Kami tidak bisa melebarkan atau meninggikan ruangan, karena mengikuti RAB Dinas Pendidikan," katanya.

Ketika mediarajawalinews.dan media ini meminta konfirmasi Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ikhwan A. Firdaus, yang bersangkutan tidak banyak jawab.

"Saya masih memeriksa buku dengan tim TP4D di Munjul kang, punten," katanya.
Diminta pihak polres dan kajari kasi pidsus segera turun langsung untuk mengusut tentang kentalnya pidana korupsi yang berada di SD 1 Cirangkong yang diduga buat bancakan,sampai berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi terhadap pihak polres dan kajari kasipidsus.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
vans/Sopyan/Ridho

Comments