Investasi PT. SL Sumenep Presisi Patut Dipertanyakan
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News :
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Sumekar Lines (SL) sebesar Rp 15 Milyar sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kuat dugaan korupsi berjamaah, apakah hukum tajam setajam silet.
Pasalnya. Temuan BPK RI di Neraca Pemerintah Kabupaten Sumenep posisi per 31 Desember 2010 penyertaan modal pada PT. SL tercatat sebesar Rp 5.741.434.500,00 sedangkan Laporan Keuangan PT. SL tahun 2010 sebesar Rp 15 Milyar (Unaudited).
Presisi patut dipertanyakan. Adapun rincian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep mencatat seluruh aset tetap Rp 15 Milyar, sebagai penyertaan modal pada PT. SL dalam Laporan Keuangan Tahun 2010 (Unaudited), dapat dilihat pada uraian.
Pada tahun 2002 KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) l harga perolehan Rp 5.165.870.000,00 dan KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) ll harga perolehan Rp 8.830.000.000,00, biaya konsultan pengawasan pengadaan kapal laut senilai Rp 400.000.000,00 serta biaya umum pengadaan kapal laut senilai Rp 99.999.500,00.
Selain itu. Hasil Pemeriksaan BPK RI lebih lanjut atas kertas kerja bidang aset menunjukkan bahwa nilai aset kemitraan dengan PT. SL sebesar Rp 9.258.435.000,00 merupakan sisa nilai pengadaan kapal DBS I dan DBS II.
Dengan demikian Tim Pelopor Sumenep. Menyimpulkan hasil telusuri sumber data sekundernya. KM DBS I sebesar 2.582.935.000,00, dan KM DBS II sebesar Rp 6.625.500.000,00. Biaya konsultan pengawasan pengadaan kapal laut tersebut sebesar Rp 50.000.000.,00 yang belum terbayar pada saat itu.
Tim Pelopor Sumenep. Menyimpulkan dan telaah siapa yang bertanggung jawab serta terlibat dalam dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugiaan negara.
Akhirnya ditindak lanjuti dengan media ini. Surat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum Kepada Bapak Bupati Sumenep dan Direktur Utama PT. SL perihal opini diatas tersebut pada tanggal 19 Juni 2019 sampai saat ini tidak memberi hak jawabnya. Akhirnya berita ini ditayang apa adanya.
Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim
Sumenep,Cakrabuana News :
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Sumekar Lines (SL) sebesar Rp 15 Milyar sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kuat dugaan korupsi berjamaah, apakah hukum tajam setajam silet.
Pasalnya. Temuan BPK RI di Neraca Pemerintah Kabupaten Sumenep posisi per 31 Desember 2010 penyertaan modal pada PT. SL tercatat sebesar Rp 5.741.434.500,00 sedangkan Laporan Keuangan PT. SL tahun 2010 sebesar Rp 15 Milyar (Unaudited).
Presisi patut dipertanyakan. Adapun rincian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep mencatat seluruh aset tetap Rp 15 Milyar, sebagai penyertaan modal pada PT. SL dalam Laporan Keuangan Tahun 2010 (Unaudited), dapat dilihat pada uraian.
Pada tahun 2002 KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) l harga perolehan Rp 5.165.870.000,00 dan KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) ll harga perolehan Rp 8.830.000.000,00, biaya konsultan pengawasan pengadaan kapal laut senilai Rp 400.000.000,00 serta biaya umum pengadaan kapal laut senilai Rp 99.999.500,00.
Selain itu. Hasil Pemeriksaan BPK RI lebih lanjut atas kertas kerja bidang aset menunjukkan bahwa nilai aset kemitraan dengan PT. SL sebesar Rp 9.258.435.000,00 merupakan sisa nilai pengadaan kapal DBS I dan DBS II.
Dengan demikian Tim Pelopor Sumenep. Menyimpulkan hasil telusuri sumber data sekundernya. KM DBS I sebesar 2.582.935.000,00, dan KM DBS II sebesar Rp 6.625.500.000,00. Biaya konsultan pengawasan pengadaan kapal laut tersebut sebesar Rp 50.000.000.,00 yang belum terbayar pada saat itu.
Tim Pelopor Sumenep. Menyimpulkan dan telaah siapa yang bertanggung jawab serta terlibat dalam dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugiaan negara.
Akhirnya ditindak lanjuti dengan media ini. Surat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum Kepada Bapak Bupati Sumenep dan Direktur Utama PT. SL perihal opini diatas tersebut pada tanggal 19 Juni 2019 sampai saat ini tidak memberi hak jawabnya. Akhirnya berita ini ditayang apa adanya.
Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim
KRU BOTV & IWO INDONESIA PURWAKARTA
Comments
Post a Comment