LAKNAT KORUPTOR KAWAL LAPORAN DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI KAB SUMENEP
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News :
Lembaga Laknat Koruptor (LLK) kawal surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pada 6 (enam) dinas leading sector.
Enam dinas leading sector, yaitu Dinas Koperasi dan Mikro, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Hutbun, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindag, dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, adapun BPRS Bhakti Sumekar hanya sebagai penyalur dana (pola chanelling).
Herman selaku perwakilan dari Lembaga Laknat Koruptor menyampaikan surat laporan resmi "Kami telah menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di lingkungan Pemkab Sumenep, surat yang kami sampaikan telah diterimah langsung oleh pihak Kejaksaan," ungkapnya, Jum'at (10/01/2020).
"Permasalahan, ke enam leading sector tersebut, langgar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai mana diubah, dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10," tudingan Herman.
Selain itu, pihaknya berharap besar, memintah kejaksaan bertindak profesional dan terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sebagai bentuk kontrol Lembaga Laknat Koruptor Sumenep bersama media ini, sengaja melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dan pastinya, akan dilayangkan surat tembusan disampaikan kepada Kajati Jatim dan Jaksa Pengawas," papar Herman usai kawal surat laporan ke kejaksaan.
Herman berharap, laporan yang disampaikan itu, dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Sementara itu, petugas piket Kejaksaan Negeri Sumenep mengungkapkan pada Herman dilobi tamu "Laporan secara resmi ini, nanti kami sampaikan kepada Bapak Kajari," jelasnya.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep,Cakrabuana News :
Lembaga Laknat Koruptor (LLK) kawal surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pada 6 (enam) dinas leading sector.
Enam dinas leading sector, yaitu Dinas Koperasi dan Mikro, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Hutbun, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindag, dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, adapun BPRS Bhakti Sumekar hanya sebagai penyalur dana (pola chanelling).
Herman selaku perwakilan dari Lembaga Laknat Koruptor menyampaikan surat laporan resmi "Kami telah menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di lingkungan Pemkab Sumenep, surat yang kami sampaikan telah diterimah langsung oleh pihak Kejaksaan," ungkapnya, Jum'at (10/01/2020).
"Permasalahan, ke enam leading sector tersebut, langgar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai mana diubah, dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10," tudingan Herman.
Selain itu, pihaknya berharap besar, memintah kejaksaan bertindak profesional dan terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sebagai bentuk kontrol Lembaga Laknat Koruptor Sumenep bersama media ini, sengaja melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dan pastinya, akan dilayangkan surat tembusan disampaikan kepada Kajati Jatim dan Jaksa Pengawas," papar Herman usai kawal surat laporan ke kejaksaan.
Herman berharap, laporan yang disampaikan itu, dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Sementara itu, petugas piket Kejaksaan Negeri Sumenep mengungkapkan pada Herman dilobi tamu "Laporan secara resmi ini, nanti kami sampaikan kepada Bapak Kajari," jelasnya.
Reporter Liputan :
Ridhawi
IKLAN
Video
AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
ReplyDeletegampang menangnya dan banyak bonusnya :)
ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)