"MACET" SISA DANA REVOLVING Rp 3,5 M. 6 DINAS LEADING SECTOR DAN BPRS SUMENEP TERANCAM DILAPORKAN

Berita Korupsi

Sumenep,Cakrabuana News :

Menguak sisi kelam, "Macet" Sisa Dana Revolving, mekanisme pengelolaan dana bergulir pada neraca Kabupaten Sumenep per 31 Desember 2017 sebesar Rp 3.511.173.432,00 belum mewadai. menunjukkan bahwa dana bergulir masih terdapat saldo senilai Rp 3.511.173.432,00, namun telah dilakukan penyisihan.



Diketahui, "Dana bergulir disalurkan melalui BPRS Bhakti Sumekar dalam rangka program penguatan modal usaha yang dimulai dari Tahun 2003 kemudian dilanjutkan hingga Tahun 2005. Pengelolaan dana bergulir tersebut ditangani oleh 6 dinas sebagai leading sector," terangnya Tim Investigasi Media ini, Ried. Kamis 09/01/2020.

"Pengelolaan dana bergulir melalui BPRS Sumenep didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan 6 dinas leading sector pada tanggal 5 Mei 2003, (data sekunder terlampir, red). Sumber dana tersebut berasal dari APBD melalui DPA dinas-dinas yang menjadi leading sector".

Analisis Tim Investigasi, dana bergulir sudah masuk dalam kategori macet dan tidak ada perkembangan penyelesaian pelunasan yang signifikan.

Nilai dana bergulir yang masi ada pada debitur per 31 Desember 2019, dan nilai penyisihan dana bergulir tidak tertagi secara rinci sesuai kategori penyisihan piutang dana bergulir.

Diketahui, sumber dari Buku l LHP BPK RI Nomor : 69.A/LHP/XVlll.SBY/05/2018/ Tanggal : 28 Mei 2018 adalah, berdasarkan konfirmasi dengan manajemen BPRS Sumenep, bahwa beberapa tahun sebelumnya pernah dilakukan upaya koordinasi, antara.

Kabupaten Sumenep dan BPRS Sumenep dengan melibatkan pihak kejaksaan dan menghasilkan pengembalian dana yang signifikan. Namun sampai sekarang belum ada lagi kegiatan koordinasi yang dilakukan dalam rangka intensifikasi penagihan dana bergulir yang macet.

Sudah diberitakan sebelumnya. tidak terkabul Tim Investigasi dan Team lainnya, wawancara dengan Direktur Utama BPRS BS Sumenep. Wawancara tersebut meliputi dengan beberapa pertanyaan, yaitu, dapatkah BPRS menunjukkan wujud fisik agunan, dan apa isi dalam perjanjian dengan 6 dinas leading sector. Kesannya Dirut BPRS menghindar dari tanggung jawabnya.

Menanggapi permasalahan itu, Libas Laknat Koruptor Sumenep, Herman, dan Tim. Mereka komitmen laporkan ke APH hal permasalahan di atas, kuat dugaan di korupsi berjamaah.

"Upaya penangihan terhadap dana bergulir yang macet belum optimal," ada apa ?????. cetusnya.

Reporter Liputan :
Ridhawi

IKLAN








Video





Comments

Popular Posts