BONGKAR TEMUAN BPK DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News :
Bongkar, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017.
Tim Investigasi Pelopor Sumenep, Ried. Ried menelisik temuan BPK RI, Perihal Utang Kepada Pihak Ketiga yang diurai di, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Sumenep, Nomor : 69.A/LHP/XVlll.SBY/05/2018/ Tanggal : 28 Mei 2018.
Ditelusuri. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, "Utang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kabupaten Sumenep," tegasnya Ried. Rabu (08/01/2020).
Terungkap. Ried beberkan temuannya, "Merupakan Utang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2017 yang sampai akhir tahun anggaran belum terbayar, dan diduga kewajiban ini, Per 31 Desember 2019 belum terbayar," terangnya. Berupa :
- Jasa Pelayanan Non Kapitasi BPJS 2017 sebesar Rp. 172.887.678,00.
- Utang Obat-obatan BPJS Puskesmas Ambunten tahun 2017 kepada PT. Rajawali Nusindo sebesar Rp. 92.209.720,00.
- Utang Obat-obatan JKN Puskesmas Batuputih tahun 2017 kepada PT. APL sebesar Rp. 17.105.030.,00.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan (JAMKESDA) 2017 sebesar Rp. 629.807.486,00.
-- Retribusi Pelayanan Kesehatan Umum 2017 sebesar Rp. 19.508.390,00.
- Penambahan Hutang Pihak Ketiga 2017 senilai Rp. 975.000,00, pelunasan di tahun 2017 sebesar Rp. 537.442.740,00, sedangkan hutang kontrak 2016 sebesar Rp. 788.512.252,70.
Persoalan itu, belum ada hak jawab dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, beliau sedang rapat "Bapak sedang rapat, kurang tahu ya mas dimana rapatnya," kata salah satu pegawai Dinkes, Rabu (08/01/2020). Akhirnya berita ini ditayang apa adanya, dan besok dilanjutkan bersurat konfirmasi hal tersebut.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Bongkar, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017.
Tim Investigasi Pelopor Sumenep, Ried. Ried menelisik temuan BPK RI, Perihal Utang Kepada Pihak Ketiga yang diurai di, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Sumenep, Nomor : 69.A/LHP/XVlll.SBY/05/2018/ Tanggal : 28 Mei 2018.
Ditelusuri. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, "Utang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Kabupaten Sumenep," tegasnya Ried. Rabu (08/01/2020).
Terungkap. Ried beberkan temuannya, "Merupakan Utang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2017 yang sampai akhir tahun anggaran belum terbayar, dan diduga kewajiban ini, Per 31 Desember 2019 belum terbayar," terangnya. Berupa :
- Jasa Pelayanan Non Kapitasi BPJS 2017 sebesar Rp. 172.887.678,00.
- Utang Obat-obatan BPJS Puskesmas Ambunten tahun 2017 kepada PT. Rajawali Nusindo sebesar Rp. 92.209.720,00.
- Utang Obat-obatan JKN Puskesmas Batuputih tahun 2017 kepada PT. APL sebesar Rp. 17.105.030.,00.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan (JAMKESDA) 2017 sebesar Rp. 629.807.486,00.
-- Retribusi Pelayanan Kesehatan Umum 2017 sebesar Rp. 19.508.390,00.
- Penambahan Hutang Pihak Ketiga 2017 senilai Rp. 975.000,00, pelunasan di tahun 2017 sebesar Rp. 537.442.740,00, sedangkan hutang kontrak 2016 sebesar Rp. 788.512.252,70.
Persoalan itu, belum ada hak jawab dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, beliau sedang rapat "Bapak sedang rapat, kurang tahu ya mas dimana rapatnya," kata salah satu pegawai Dinkes, Rabu (08/01/2020). Akhirnya berita ini ditayang apa adanya, dan besok dilanjutkan bersurat konfirmasi hal tersebut.
Reporter Liputan :
Ridhawi
IKLAN
Video
Comments
Post a Comment