DANA HIBAH PEMPROV JATIM KUAT DUGAAN DIKORUPSI BERJAMAAH

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : 

Tim Investigasi, ungkap daftar penerimah dana hibah di Desa Meddelan, yang telah di evaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dana hibah tersebut kuat dugaan dikorupsi berjamaah dan melahirkan Pokmas fiktif.

Pasalnya. Jelas, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/377/KPTS/031 Tanggal 11 Juli 2018, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep realisasi dana hibah, yang digelontorkan ke Pokmas-Pokmas.

1. Pokmas Garuda Muda Pembangunan Tembok Penahan Tanah Nilai Hibah Rp 200.000.000
2. Pembangunan Tembok Penahan Tanah Nilai Hibah Rp 200.000.000
3. Pembangunan Tembok Penahan Tanah Nilai Hibah  Rp 200.000.000
4. Pembangunan Tembok Penahan Tanah Nilai Hibah Rp 200.000,
5. Pembagunan di Desa Meddelan Nilai Hibah Rp 250.000.000.

Selain itu, realisasi dana hibah Tahun Anggaran 2017 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. diketahui, daftar nama, lokasi dan sekretariatnya dua Pokmas.

1. Pokmas Mawar Jingga di Dusun Tonggal Desa Meddelan Norek : 0182829684 SP2D--16210 Nilai Hibah Rp 275.000.000 Tanggal 31/07/2017
2. di Meddelan Timur Desa Meddelan Norek : 0182829676 SP2D--16218 Nilai Hibah Rp 270.000.000 Tanggal 31/07/2017.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Desa Meddelan, Moh Haris,  hak jawabnya, surat konfirmasi kami (Tim Investigasi Cakrabuana red), Haris berjanji "Ketua dan pengurus Pokmasnya akan saya pangil, jangan sekarang ya pak," singkatnya Haris. Jum'at 03/01/2020.

Terpisah. Haris menyampaikan melalui sambungan selulernya "Maaf saya tidak tahu hal kegiatan Pokmas ini, dan bukan saya yang kerja kegiatan Pokmas itu, sekarang saya ada di jawa pak," pungkasnya Haris. Minggu 05/01/2020. Haris ingkar janji.

Menurutnya, Istilah "korupsi berjamaah sebenarnya untuk menggambarkan hasil korupsi yang acapkali tidak dimakan sendiri oleh sang koruptor," ujarnya Tim. Senin 06/01/2020.

Kesannya Kades Meddelan tak ijinkan control sosial, "Ada apa ?, kalau memang pekerjaannya benar dan sesuai dengan SPJ yang dibuat oleh Pokmas--Pokmas pengelola dana hibah tetsebut,".

Melahirkan Pokmas fiktif adalah "Keberadaan Pokmas penerima dana hibah di Desa Meddelan itu, tidak jelas baik alamat maupun pengurusnya. Tentu saja ini tidak beres. Karena dalam juklak dan juknis harus ada rekomondasi dari Kades setempat, dan dilampiri domisili, kantor Pokmas harus dikeluarkan oleh Kades setempat," katanya.

Reporter Liputan :
Ridhawi


IKLAN








Video





Comments


  1. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts