Pengadan Barang Rp 4,1 Miliar Di Disdik Sumenep, Layak Ditelusuri LHP BPK RI

Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News - Proyek pengadaan 85 alat - alat laboratorium SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menuai sorotan sejumlah pihak.

Proyek yang bersumber dari APBN tidak diketahui tanggal perolehan dan pendistribusian dengan tercatat harga perolehan sebesar Rp 4.112.447.900,00 harga satuan Rp 48.381.740,00, diduga kuat barang tersebut diselewengkan dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.


Dugaan adanya penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi ini, Karena adanya laporan resmi yang didukung dengan data LHP BPK RI Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 - 2017 pada aset tetap yang dicatat secara global yaitu 85 alat - alat laboratorium SD, Tidak jelas alamat penerima dan tanggal perolehan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Dikdas) Kabupaten Sumenep, Fajarisman diruang kerjanya kepada Team V 14 Maret 2019 "Mas kalau itu benar pengadaan alat laboratorium SD yang pasti saya baru dengar hari ini dari sampean, karena SD tidak dikenal laboratorium SD dari dulu sampai sekarang", Tegasnya ucap Fajar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kabupaten Sumenep, Drs Sunarto kepada Team V terkesan menghindar dari hak dan kewajibannya, 18 Maret 2019 "Mas saya benar - benar tidak tau hal pengadaan barang alat Laboratorium SD tersebut", Pungkasnya Sunarto diruang kerjanya.

Team V menanggapi hal ini, Mengisyaratkan bahwa setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semestinya paham benar apa tugas dan fungsinya dalam pengadaan barang, Sehingga tidak ada alasan PPK menghindar dari hak dan kewajibannya. Mengingat dalam Perpres No.54 tahun 2010, yang diperbaharui dengan Perpres No.70 tahun 2012 dan Perpres No.4 tahun 2015, dalam pasal 1 ayat 7 jelas disebutkan.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts