Anggota Direksi PT. WUS 2008 Terkesan Menghindar Kejaran Wartawan


Berita Peristiwa

Sumenep, Cakrabuana News : Menguak Sisi Kelam, Perseroan Terbatas Wira Usaha Sumekar (PT. WUS) Periode Tahun 2008, PT. WUS memberikan pelayanan jasa penyediaan bahan bakar kendaraan bermotor dan menyediakan suku cadang (spare part) kendaraan bermotor serta perbengkelan.

Modal awal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang disetor dan ditempatkan, sebesar Rp 4.194.366.900,00. Merupakan kekayaan pemerintah yang di pisahkan dan diwujudkan dalam kepemilikan saham, dengan rincian yang dibukukan pada tahun 2011.

Anggota Direksi PT. WUS Sumenep jabatan tahun 2008, H. TOHA, saat dikonfirmasi di kediamannya Rabu 19 Juni 2019 "Lain waktu saja", pungkasnya H. Toha. Angota Direksi terkesan menghindar dari kejaran wartawan. 

Tim Pemburu Fakta, Ried, menanggapi hal diatas. Dengan jelas dasar hukumnya dalam BAB XIV Pasal 26 Angota Direksi yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau melakukan kesalahan karena kelalaian menimbulkan kerugian bagi PT wajib mengganti kerugian sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku.

Ried, juga menghimbau apabila di tahun buku dan perhitungan tahunan laporan, timbul kerugian PT sebagaimana dimaksud, mohon segera upayakan tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi untuk dilaksanakan, ucapnya Ried ke media ini.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts