Pansus B LHP BPK DPRD Purwakarta Kunker Ke Kota dan Kabupaten Serang
Purwakarta,Cakrabuana News - Tanpa membuang-buang waktu, begitu dibentuk Jumat (14/6) lalu, Pansus B DPRD Purwakarta yang membahas APBD Tahun Anggaran 2018 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK langsung bekerja. Tepatnya, Senin (17/6) lalu mereka melakukan kunjungan kerja pertamanya ke Kantor Inspektorat Kota dan Kabupaten Serang, Banten.
Ketua Pansus B Drs. H Entis Sutisna, SH, MM menerangkan, seperti dijelaskan Bupati dalam rapat paripurna Jumat (14/6) lalu, Kabupaten Purwakarta memang mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. ”Hal ini memang prestasi yang membanggakan bagi Purwakarta. Namun, WTP merupakan produk BPK, yang masih perlu didalami dan dikaji lebih mendalam tentang kinerja atau teknis pencapaiannya,” ujar Entis Sutisna.
Pansus B tentang LHP BPK ini, kata Entis, dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menelaah dan mengkaji lebih mendalam APBD Tahun Anggaran 2018 itu. ”Apabila nanti kita dapatkan temuan-temuan, Pansus B akan memberikan rekomendasi khusus kepada eksekutif untuk dilakukan perbaikan-perbaikan,”jelas politisi partai PDIP ini, seraya menambahkan, Pansus B juga akan merekomendasi jika ada temuan-temuan BPK, agar ditindaklanjuti oleh ekskutif.
” Tujuan Kunjungan Kerja Pansus B ini untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya guna memperkuat argumentasi, khususnya untuk mendalami laporan kinerja keuangan daerah 2018, terkait sudah keluarnya LHP BPK,”ujarnya.
Dalam kunjungan ke Kota Serang, Pansus B meminta pendalaman khusus beberapa hal antara lain, mekanisme LHP BPK terkait dengan proses mendapatkan predikat WTP, bagaimana bentuk kerjasama pendampingan/asistensi pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum, penanganan terkait berbagai laporan masyarakat, hingga sikap legislatif terhadap LHP BPK.
Menurut Ketua Pansus B, Drs Kosasih selaku Kepala Inspektorat yang juga Plt Asda 1 Pemkot Serang menjelaskan, selama 10 tahun Pemkot Serang hanya mendapatkan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan baru dua tahun terakhir mendapatkan WTP. Untuk menghindari masalah hukum, maka Pemkot Serang melakukan MOU dengan penegak hukum (Polres dan Kejaksaan) terkait pembentukan tim pendampingan/asistensi dan upaya preventif dalam penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat.
Pemkot Serang, kata Entis Sutisna, juga sangat memberikan atensi atas rekomendasi dari legislatif.
Pasalnya, rekomendasi baik dari legislatif maupun dari BPK sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh eksekutif.
Dalam kunjungan kerja itu, kata Entis, Pansus B dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat, Wakil Ketua Warseno, Sekretaris DPRD Drs Suhandi, M.Si, dan 12 anggota Pansus lainnya".
Reporter Liputan :
Taslim/ Ridho.
Ketua Pansus B Drs. H Entis Sutisna, SH, MM menerangkan, seperti dijelaskan Bupati dalam rapat paripurna Jumat (14/6) lalu, Kabupaten Purwakarta memang mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. ”Hal ini memang prestasi yang membanggakan bagi Purwakarta. Namun, WTP merupakan produk BPK, yang masih perlu didalami dan dikaji lebih mendalam tentang kinerja atau teknis pencapaiannya,” ujar Entis Sutisna.
Pansus B tentang LHP BPK ini, kata Entis, dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menelaah dan mengkaji lebih mendalam APBD Tahun Anggaran 2018 itu. ”Apabila nanti kita dapatkan temuan-temuan, Pansus B akan memberikan rekomendasi khusus kepada eksekutif untuk dilakukan perbaikan-perbaikan,”jelas politisi partai PDIP ini, seraya menambahkan, Pansus B juga akan merekomendasi jika ada temuan-temuan BPK, agar ditindaklanjuti oleh ekskutif.
” Tujuan Kunjungan Kerja Pansus B ini untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya guna memperkuat argumentasi, khususnya untuk mendalami laporan kinerja keuangan daerah 2018, terkait sudah keluarnya LHP BPK,”ujarnya.
Dalam kunjungan ke Kota Serang, Pansus B meminta pendalaman khusus beberapa hal antara lain, mekanisme LHP BPK terkait dengan proses mendapatkan predikat WTP, bagaimana bentuk kerjasama pendampingan/asistensi pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum, penanganan terkait berbagai laporan masyarakat, hingga sikap legislatif terhadap LHP BPK.
Menurut Ketua Pansus B, Drs Kosasih selaku Kepala Inspektorat yang juga Plt Asda 1 Pemkot Serang menjelaskan, selama 10 tahun Pemkot Serang hanya mendapatkan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan baru dua tahun terakhir mendapatkan WTP. Untuk menghindari masalah hukum, maka Pemkot Serang melakukan MOU dengan penegak hukum (Polres dan Kejaksaan) terkait pembentukan tim pendampingan/asistensi dan upaya preventif dalam penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat.
Pemkot Serang, kata Entis Sutisna, juga sangat memberikan atensi atas rekomendasi dari legislatif.
Pasalnya, rekomendasi baik dari legislatif maupun dari BPK sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh eksekutif.
Dalam kunjungan kerja itu, kata Entis, Pansus B dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat, Wakil Ketua Warseno, Sekretaris DPRD Drs Suhandi, M.Si, dan 12 anggota Pansus lainnya".
Reporter Liputan :
Taslim/ Ridho.
Comments
Post a Comment