Tumpang Tindih Dinas Pendidikan dan Cipta Karya dalam Proyek Swakelola SD
Berita Korupsi
Purwakarta,Cakrabuana News -PROYEK rehabilitasi sekolah SD yang berasal dari dana APBN di Kabupaten Purwakarta keluar dari aturan pemerintah pusat. Seperti yang diberitakan mediarajawalinews.net, proyek swakelola SDN Cisaat dan SDN Nagri Kaler Purwakarta sudah menyalahi aturan.
Kali ini, proses rehabilitasi SDN Cimahi dan SDN Pondok Salam yang keluar dari koridor. Rehab swakelola SDN Cimahi dikelola oleh guru melanggar Perpres No 54 tahun 2010.
Kinerja Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya terkesan asal-asalan dan tumpang tindih.
Bagaimana tidak, papan proyek rehab SDN Pondok Salam tercatat enam kelas. Dalam, pelaksanaannya menjadi tujuh kelas.
Sebagai orang awam, penulis merasa heran. Dengan gampang mereka merubah semua yang sudah tercatat dan diketahui masyarakat melalui papan proyek. Apa mereka tidak takut terhadap hukum?
Patut dipertanyakan peran konsultan dan Cipta Karya dalam membuat rancangan anggaran belanja (RAB) seperti apa?
Jika RAB yang sudah dibuat Cipta Karya, seenaknya diubah buat apa mereka merancangnya? Mereka yang membuatnya, Dinas Pendidikan yang mengacak-acaknya.
Proyek swakelola
Perlu diketahui, dalam proyek ada faktor baik dan buruknya. Baiknya bisa membuat lapangan kerja warga setempat dan buruknya dapat menggangu proses belajar murid-murid.
Pada Perpres No 54 tahun 2010 dijelaskan tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan.
Dengan demikian, seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi gedung dan melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.
Pada swakelola SDN Nagri Kaler dan SDN Cimahi, kepala sekolah dan guru langsung turun tangan. Entah kenapa hal tersebut tidak mendapat tindakan dari Dinas Pendidikan.
Entah harus mengadu kesiapa terkait kinerja Dinas Pendidikan dan Cipta Karya. Dipastikan Pemda Kabupaten Purwakarta tidak bisa memberikan solusi.
Jalan terakhir, dilaporkan saja ke masing-masing kementrian.. betul tidak??
Reporter Liputan :
(Irfan Abdul Hakim)
Purwakarta,Cakrabuana News -PROYEK rehabilitasi sekolah SD yang berasal dari dana APBN di Kabupaten Purwakarta keluar dari aturan pemerintah pusat. Seperti yang diberitakan mediarajawalinews.net, proyek swakelola SDN Cisaat dan SDN Nagri Kaler Purwakarta sudah menyalahi aturan.
Kali ini, proses rehabilitasi SDN Cimahi dan SDN Pondok Salam yang keluar dari koridor. Rehab swakelola SDN Cimahi dikelola oleh guru melanggar Perpres No 54 tahun 2010.
Kinerja Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya terkesan asal-asalan dan tumpang tindih.
Bagaimana tidak, papan proyek rehab SDN Pondok Salam tercatat enam kelas. Dalam, pelaksanaannya menjadi tujuh kelas.
Sebagai orang awam, penulis merasa heran. Dengan gampang mereka merubah semua yang sudah tercatat dan diketahui masyarakat melalui papan proyek. Apa mereka tidak takut terhadap hukum?
Patut dipertanyakan peran konsultan dan Cipta Karya dalam membuat rancangan anggaran belanja (RAB) seperti apa?
Jika RAB yang sudah dibuat Cipta Karya, seenaknya diubah buat apa mereka merancangnya? Mereka yang membuatnya, Dinas Pendidikan yang mengacak-acaknya.
Proyek swakelola
Perlu diketahui, dalam proyek ada faktor baik dan buruknya. Baiknya bisa membuat lapangan kerja warga setempat dan buruknya dapat menggangu proses belajar murid-murid.
Pada Perpres No 54 tahun 2010 dijelaskan tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan.
Dengan demikian, seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi gedung dan melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.
Pada swakelola SDN Nagri Kaler dan SDN Cimahi, kepala sekolah dan guru langsung turun tangan. Entah kenapa hal tersebut tidak mendapat tindakan dari Dinas Pendidikan.
Entah harus mengadu kesiapa terkait kinerja Dinas Pendidikan dan Cipta Karya. Dipastikan Pemda Kabupaten Purwakarta tidak bisa memberikan solusi.
Jalan terakhir, dilaporkan saja ke masing-masing kementrian.. betul tidak??
Reporter Liputan :
(Irfan Abdul Hakim)
Comments
Post a Comment