Direktur PT. Sumekar Sumenep Memilih Bungkam

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, ditetapkan dan diundangkan di sumenep pada tanggal 5 Oktober 2016 oleh Bupati dan Sekretaris Kabupaten Sumenep.

Tentang pertanggung jawaban APBD, jelas dasar hukumnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep. Hal ini adanya penyertaan modal (investasi) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, PT. Sumekar Lines sebesar Rp 15,5 M dan PD. Sumekar Rp 554 juta.

Direktur PT. Sumekar Sumenep memilih bungkam, dihubungi melalui sambungan selulernya tidak diangkat walaupun nada panggil aktif, lewat pesan Whatsapp cuma dibaca, hingga berita ini ditayang apa adanya. Dan dilanjutkan ke Inspektur Wilayah lll, beliau sedang tugas diluar kota 24 Juni 2019.

Menanggapi hal diatas mengharap Inspektorat Sumenep konsisten dan tegas audit penyertaan modal (investasi) daerah pada BUMD diatas, Tim Pemburu Fakta besok layangkan surat audiensi kepada beberapa pihak serta menunggu hak jawab surat konfirmasi media cakrabuana kepada Bupati Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts