Menjamurnya Bangunan Di Sempadan Sungai Satpol PP Sumenep Macan Ompong

Berita Peristiwa

Sumenep, Cakrabuana News : Menjamurnya bangunan - bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan sungai di Jalan MH Tamrin dan Jalan Trunojoyo Kabupaten Sumenep. Upaya pemerintah menertipkan dan menindak pelanggaran aturan tata ruang tersebut Satpol PP Sumenep bagaikan macan ompong pasalnya Satpol PP tak kunjung lakukan audiensi dengan dinas terkait dan hak jawabnya, surat permohonan dari media ini.

Satpol PP Sumenep terkesan juga langgar Perda Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2008, jelas, kedudukan tugas dan fungsinya Satpol PP sebagai penegakan Perda dan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Perda dan Keputusan Kepala Daerah.

Praktek perampasan sempadan sungai yang terjadi di Jalan MH Tamrin digunakan sebagai lahan pembangunan rumah hingga tempat usaha  tertentu namun penghuni tidak memikirkan dikemudian hari ada pergantian kepala daerah dimana sempadan sungai akan dimamfaatkan kembali sebagai fungsinya.

Persoalan lain yang mengemuka adalah legalitas yang diberikan Badan Pertanahan Nasional kepada warga yang bermukim di sempadan BPN mengeluarkan sertifikatnya, dicontohkan di Jalan Trunojoyo "Tanah ini sudah bersertifikat pak, kalau sampean ingin tahu sertifikatnya nanti kalau dari dinas turun ke lapangan surve tanah ini", jelasnya Ibu Saleh kepada media ini.

Permasalahan muncul ketika sertifikat lahan itu justru bertabrakan dengan aturan tata ruang seperti yang tercantum dalam syarat memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB). Persyaratan IMB mengatur pula persoalan garis sempadan yang tak boleh dilanggar. Akan tetapi, aturan IMB juga tak menjadi acuan warga yang melanggar. Asal sertifikat lahan ada, pembangunan tetap berjalan.

Sementara itu, Kasi Penertiban Satpol PP Sumenep menyarankan media ini bersurat audiensi ditujukan ke Bupati Sumenep. Pertanyaan media ini "Jadi surat audiensi ke Satpol PP ke mana turunnya disposisi", Kasi Penertiban tidak menjawabnya, terkait tindak lanjut menunggu konsisten dan tegasnya dari BPK RI atau pihak Inspektorat Sumenep. Apakah sertifikat itu bisa di batalkan ?.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts