Bantuan Dana Hibah Diduga Tidak Sesuai Juknis

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuna News : Bantuan pemerintah berupa kegiatan sarana dan prasarana olahraga di lapangan sepak bola Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, bantuan dana hibah tersebut dari Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun 2017 lalu senilai Rp180 juta.

Ironisnya, pengeloaan anggaran dana hibah dari pusat tersebut muncul pandangan tak sedap diketahui pekerjaannya asal asalan. Pasalnya, menurut sumber, sarana dan prasarana tiga bulan dari selesainya pekerjaan sudah hancur sebagian kontruksinya, yang diduga pekerjaan juga tidak sesuai petunjuk tehnis (Juknis), dikatakan sumber yang tidak mau disebut namanya.

Dijelaskan, Kepala Desa Talang Kecamatan Saronggi, H Imama, saat di konfirmasi Rabu 29 Mei 2019 "Kok baru sekarang ada kontrol, kalau ketua sepak bolanya saya tidak tahu, tolong ya kontrol sendiri ke lapangan", ucap Imama di kediamannya.

TPF menanggapi hal ini, Kepala Desa Talang terkesan mengabaikan konfirmasi dari media ini, kami mengharap Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumenep analisa pekerjaan yang ada di lapangan sepak bola Desa Talang.

Juga termasuk tiga pekerjaan pokmas, pengaspalan jalan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk di kontrol juga indikasi adanya tumpang tindi dengan aset desa.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts