Program Kemenpora 1 Desa 1 Lapangan Dana Rp185 Juta Diduga Di Mark Up
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News : Kemenpora telah menggulirkan program dana bantuan Pemerintah untuk pembangunan atau rehabilitasi Lapangan Olahraga 1 Desa 1 Lapangan.
Merupakan penjabaran kebijakan pemerintah berdasarkan 9 agenda prioritas nawa cita. Sebagai gambaran besarnya bantuan lapangan sepak bola di Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep sebesar Rp 185 juta pada tahun 2017 yang lalu.
Pembangunan lapangan tersebut diduga mark up dan tidak sesuai juknis. Pasalnya pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola dengan dana Rp185 juta tidak mencapai kwalitas hasil dan sasaran yang maksimal juga tidak dipungkiri adanya dugaan oknum - oknum yang meraup keuntungan tertentu.
Sebagai tindak lanjut dari program kemenpora. Kepala Desa Talang Saronggi Kecamatan Saronggi, H. Imama, menyampaika kepada media ini, 30 Mei 2019 melalui WA "Sampean, yang benar saja, bantuan di lapangan itu tahun 2016", pungkasnya Kades. Penjelasannya tanggapan dari kades yang dimatsud, pada tahun 2016 permohonan dan profosal, pada tahun 2017 jadi realisasi pembangunan dan pertanggung jawabannya, Red.
Menanggapi hal diatas media ini, akan lanjutkan surat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumenep dan sebagai laporannya kepada DPR-RI Komisi X dan Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora serta Kepala Komonikasi Publik Kemenpora di Jakarta.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News : Kemenpora telah menggulirkan program dana bantuan Pemerintah untuk pembangunan atau rehabilitasi Lapangan Olahraga 1 Desa 1 Lapangan.
Merupakan penjabaran kebijakan pemerintah berdasarkan 9 agenda prioritas nawa cita. Sebagai gambaran besarnya bantuan lapangan sepak bola di Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep sebesar Rp 185 juta pada tahun 2017 yang lalu.
Pembangunan lapangan tersebut diduga mark up dan tidak sesuai juknis. Pasalnya pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola dengan dana Rp185 juta tidak mencapai kwalitas hasil dan sasaran yang maksimal juga tidak dipungkiri adanya dugaan oknum - oknum yang meraup keuntungan tertentu.
Sebagai tindak lanjut dari program kemenpora. Kepala Desa Talang Saronggi Kecamatan Saronggi, H. Imama, menyampaika kepada media ini, 30 Mei 2019 melalui WA "Sampean, yang benar saja, bantuan di lapangan itu tahun 2016", pungkasnya Kades. Penjelasannya tanggapan dari kades yang dimatsud, pada tahun 2016 permohonan dan profosal, pada tahun 2017 jadi realisasi pembangunan dan pertanggung jawabannya, Red.
Menanggapi hal diatas media ini, akan lanjutkan surat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumenep dan sebagai laporannya kepada DPR-RI Komisi X dan Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora serta Kepala Komonikasi Publik Kemenpora di Jakarta.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment