Langgar Permendagri Kades Dilaporkan Diduga Mark Up DD

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : Kepala Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep diduga langgar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengeloaan Aset Desa. Pasalnya Dana Desa  sebesar Rp58,7 juta yang dikucurkan tahun 2018 itu, diperuntukkan kegiatan renovasi lapangan volly. Namun fakta, kegiatan di lapangan, status tanah yang di tempati lapangan volly tidak berasal dari kekayaan asli milik desa, namun hak milik sah atas tanah warga setempat.

Untuk mengomfirmasi dugaan langgar Permendagri dan mark up dana desa Rp58,7 juta, informasi yang dihimpun, kegiatan renovasi lapangan volly di Dusun Kombang Desa Dasuk Laok. Media Cakrabuana menyambangi Kantor Inspektorat Sumenep, Selasa 28 Mei 2019 melaporkan kepada Inspektur Pembantu. Hal yang disampaikan dua dugaan di atas tersebut.

Menanggapi hal dugaan tersebut. Inspektur Pembantu Wilayah lV Sumenep, Akhmad Nurulah, SH M.Si, menjawab singkat "Nanti saya akan lihat Desa Dasuk Laok apa termasuk sampel atau tidak, kalau tidak saya akan koordinasi dengan pihak kecamatan nantila saya hubungi dan silahkan kalau melaporkan, namun secarah lengkap termasuk bukti - bukti  pendukungnya untuk dilaksanakan audit", pungkasnya Pak Nurul.

Kami Media Cakrabuana menghimbau khususnya di teritorial wilayah Kecamatan Dasuk, pada pihak instansi terkait, untuk analisis dan telaah kegiatan renovasi lapangan volly tersebut, selanjutnya besok kami akan bersurat ke Inspektorat Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts