Dedt Colector Diduga Sudah Meresahkan Para Masyarakat,Pihak Kepolisian Purwakarta Akan Segera Menangkap Kedua Pelaku Tersebut

Berita Kriminal

Purwakarta,Cakrabuana News -Banyaknya nasabah kredit yang berurusan dengan debt collector tak sedikit berujung dengan perampasan. Tidak jarang nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector.


Satu unit sepeda motor bet warna hitam,pebrian  seorang anak duduk di bangku kelas 3 sanawiyah alwahton  pulang menangis tersendu sendu.

Pebrian,pulang sambil menceritakan terhadap orang tuanya,kendaraan sepeda motor di rampas oleh dua orang external dari Bank FIF yang  tidak di ketahui identitasnya,ucap anak tersebut.

Lanjut,menceritakan anak itu saat di rampas di wilayah  simpang GI ,anak ini mempertahankan sepeda motornya,tapi kedua external ini sangat brutal terhadap anak di bawah umur,hampir di pukulnya kalau tidak mau menyerahkan sepeda motor ini.

Hal ini,sangat geram sekali orang tua pebrian yang bernama ujang demang sangat marah sekali melihat anaknya hampir di pukul terhadap kedua external FIF,yang sudah begitu brutalnya memperlakukan anaknya,sementara ini akan melaporkan terhadap pihak ke polisian,dan sampai tuntas dalam kebrutalan dua orang external ini,dan pihak FIF akan segera di usut yang sudah meresahkan masyarakat,

Selain itu,para debt kolektor yang sembarangan merampas dengan paksa kendaraan para konsumen. Bahkan di beberapa wilayah pihak Kepolisian sudah mengultimatum agar para Debt Kolektor tidak bertindak semena mena. Daerah kabupaten purwakarta dan jawa barat.

"Akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat adanya oknum yang melakukan aksi premanisme di jalanan.

Ketua DPD Iwo Indonesia purwakarta bernama Ridho menjelaskan,Jika ada yang menjadi korban perampasan oknum debt collector silakan melapor kepada polisi, agar pihak kepolisian bisa menproses secara hukum,”kata Ridho .

Beliau mengatakan, tidak ada kata kompromi bagi orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum.

”Sebagai catatan laporan harus sesuai fakta dan memiliki alat bukti cukup. Jika terbukti melanggar pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang mengambil sesuatu bukan miliknya. Ancaman pidana di atas 7 tahun penjara,”tuturnya.

Di minta pihak kepolisian segera memproses adanya ke brutalan dari pihak debt kolektor yang mengaku dari FIF.Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.

Reporter Liputan :
Team / Ridho

Comments

  1. Tembak di tempat aja tuh exsternal ,kalau bisa ringkus aja,mana polisinya,kok engga ada yg bergerak,apa tutup mata ya,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts