Kades Sukatani Diduga Minta Uang Saat Warga Minta Tanda Tangan

Berita Peristiwa

Purwakarta,Cakrabuana News - Dalam pemerintahan di desa sukatani yang seharusnya memberikan contoh terhadap masyarakat dan memberikan pelayanan dan melayani masyarakat sukatani.

Hal ini,kepala desa sukatani yang bernama Fariz Ridwan yang sangat membuas terhadap masyarakatnya,sangat menyulitkan terhadap masyarakat dan cara pelayanan seorang kepala desa sangat tidak baik dan banyak alasan,sedangkan kepala desa mengatakan terhadap awak media ini,mau bayar berapa kalau saya tanda tangan ini,ucap Kades

Lanjutnya,kades mengatakan,saat di konfirmasi melalui seluler,saya hanya bercanda kang terhadap bah Ay,walau pun di kasih Rp.10 juta sayapun tidak mau,kata fariz di dalam seluler,saya belum bisa mendatanganinya karena spptnya belum ada,kalau bisa bawa aja berkas ke uyut salah satu staff desa sukatani supaya di pelajari berkasnya.Rabu 22/5/2019

Sedangkan,pihak warga untuk minta tanda tangan untuk pengajuan sppt,supaya keluar berkasnya,dan tanah milik parman dari warisan orangtuanya,supaya cepat dijual untuk biaya operasi.

Ironisnya,kepala desa sukatani yang selalu tidak ada di tempat,dan mengatakan ke salah satu awak media,saya lagi di karawang,dan ada apa di balik ini semuanya,yang diduga tidak mau melayani masyarakat....?

Masyarakat sukatani sudah gerah dalam pelayanan kepala desa,yang selalu acuh terhadap kelakuan kepala desa sukatani tersebut."pihak warga sukatani akan demo besar besaran ke kantor sukatani terhadap pelayanan kepala desa sukatani.

Panji sebagai kepala camat sukatani,mengatakan terhadap gabungan awak media,saat di berikan berkas untuk tanda tangan,panji melanjutkan pembicaraan berkas pengajuan sppt harus di tanda tangani dulu sama kades sukatani,baru saya ,ucap panji,lanjutnya memang kades sukatani orangnya sangat susah apalagi ada rapat jarang hadir,kata panji.Insya allah besok berkas sudah di tanda tangan oleh kades sukatani,kang ujar panji

Hal ini,sampai keesokkan harinya berkas tersebut belum di tanda tangani juga,pihak warga yang ingin di operasi kakinya tidak juga bisa untuk biaya berobatnya yang sudah parah penyakitnya itu.

Sedangkan sudah di atur oleh pemerintahaan pusat dalam UU desa dengan acuan".Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30. Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27; sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan-larangan yang disebut dalam Pasal 29. Rumusan kedua pasal ini adalah sebagai berikut.

Pasal 28 (1)    
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;

(2)       Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Reporter Liputan :
Sopyan/ay/Ridho

Comments