Temuan BPK RI Pada Disdukcapil Sumenep TPF Investigasi
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News : Temuan laporan hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, perihal pengadaan empat barang jenis tanah.
Diketahui, Tim Pemburu Fakta (TPF), Ried, pengadaan empat tanah tersebut tahun 2012 untuk pembangunan kantor UPT. Disdukcapil di wilayah Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Ganding dan Kecamatan Rubaru, yang dicatat secara gabungan senilai Rp231 juta.
Dari hasil investigasi Tim Pemburu Fakta, atas rincian aset tanah yang di sajikan dalam KIB A, diketahui terdapat aset tanah tidak terinci nilai untuk masing - masing bidang namun diketahui luasnya.
Hasil konfirmasi kepada pengurus barang Disdukcapil Sumenep, Aidi Sujipno Kamis 23 Mei 2019 diketahui bahwa "Benar mas, adanya harga perolehan tanah dicatat secara gabungan, dari hasil kami di periksa oleh BPK bulan empat kemarin dan saya tidak banyak tahu hal ini, karena kami pegang tugas ini terhitung dari bulan januari 2019", ucapnya Aidi.
Lanjutnya,Aidi juga menyampaikan "Kami akan berupaya mas, untuk cari tahu perolehan empat bidang tanah tersebut seperti apa di notarisnya, dan terkait empat sertifikatnya kami tidak tahu, namun di neraca muncul pengadaan sertifikat ada dua tahap", Pungkanya Aidi S.
Hal ini, sesuai permendagri no 19 tahun 2016.
Tim Pemburu Fakta, Ried menanggapi kondisi diatas, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran ll pada PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Kami tetap konsisten investigasi selanjutnya perolehan rumusnya luas dan nilai empat bidang tanah, permasalahan atas kurang cermatnya dalam pencatatan dan inventarisasi aset tetap tanah pada Disdukcapil Sumenep.akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News : Temuan laporan hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, perihal pengadaan empat barang jenis tanah.
Diketahui, Tim Pemburu Fakta (TPF), Ried, pengadaan empat tanah tersebut tahun 2012 untuk pembangunan kantor UPT. Disdukcapil di wilayah Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Ganding dan Kecamatan Rubaru, yang dicatat secara gabungan senilai Rp231 juta.
Dari hasil investigasi Tim Pemburu Fakta, atas rincian aset tanah yang di sajikan dalam KIB A, diketahui terdapat aset tanah tidak terinci nilai untuk masing - masing bidang namun diketahui luasnya.
Hasil konfirmasi kepada pengurus barang Disdukcapil Sumenep, Aidi Sujipno Kamis 23 Mei 2019 diketahui bahwa "Benar mas, adanya harga perolehan tanah dicatat secara gabungan, dari hasil kami di periksa oleh BPK bulan empat kemarin dan saya tidak banyak tahu hal ini, karena kami pegang tugas ini terhitung dari bulan januari 2019", ucapnya Aidi.
Lanjutnya,Aidi juga menyampaikan "Kami akan berupaya mas, untuk cari tahu perolehan empat bidang tanah tersebut seperti apa di notarisnya, dan terkait empat sertifikatnya kami tidak tahu, namun di neraca muncul pengadaan sertifikat ada dua tahap", Pungkanya Aidi S.
Hal ini, sesuai permendagri no 19 tahun 2016.
Tim Pemburu Fakta, Ried menanggapi kondisi diatas, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Lampiran ll pada PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Kami tetap konsisten investigasi selanjutnya perolehan rumusnya luas dan nilai empat bidang tanah, permasalahan atas kurang cermatnya dalam pencatatan dan inventarisasi aset tetap tanah pada Disdukcapil Sumenep.akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment