Didesa Mulyamekar Diduga Galian Tanah Merah Ilegal Tetap Beroperasi, Kemana Aparat Penegak Hukum.
Berita Peristiwa
Purwakarta,Cakrabuana News - Galian tanah merah di Kampung cikopak Rt 05 Rw 02 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta diduga kuat ilegal atau belum punya izin resmi, menjadi pertanyaan beberapa pihak.
Pasalnya kegiatan tersebut udah operasi beberapa minggu , Beko dan armada truk pengangkut tanah tersebut melintasi jalan kabupaten. Lintas alternatif sadang tembusan kawasan BIC yang padat di lalui kendaran bermotor.
“aktifitas galian tanah merah tersebut, seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum dan pemerintahan Kabupaten Purwakarta , (Pemkab ).
Padahal,dampak buruk yang di timbulkan galian tanah merah tersebut “Seperti jalan kotor, licin dan berdebu akibat ceceran tanah. Ujar seorang warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan,menghindari intimidasi pihak galian.
Ironisnya, meski jalan raya jadi kotor, berdebu dan licin. Akibat tanah merah berceceran polusi udara dan rawan kecelakaan lalu lintas. galian tanah merah tersebut masih tetap beroperasi meski kemarin sempat didatangi Kepala Desa mulyamelar yang meminta supaya galian tersebut di stop dan segera mengurus izin dulu.
Dikarnakan udah ada 30 Truk yang udah diangkut keluar.
Lebih lanjut,Kades Mulyanamekar H.Empi. kita tidak melarang usaha Tapi harus tertib,harus ada izin. dan meminta kepada pengusaha galian tanah merah supaya segera mengurus izin dulu” Ucapnya
Seorang Emak emak yang mengaku pengurus galian tanah merah saat di konfirmasi megenai izin galian mengatakan ini bukan galian tapi ketinfil dan kita udah ada izin dari kepala desa Rt/Rw Karang Taruna dan lingkungan setempat serta aparat lainnya.
Hasil penelusuran Tim wartawan, mendapatkan informasi jika pihak galian mengaku telah memiliki ijin melintasi jalan kabupaten tentu sangat ironis, jika dikaitkan dengan dugaan tidak adanya ijin operasional galian tanah merah tersebut.
“Jika benar galian itu ilegal atau belum memiliki ijin harus dicari dan diusut siapa oknum yang telah memberi ijin melintas jalan kabupaten,dibalik galian tanah merah dikampung cikopak Desa Mulyamekar
Diduga kuat ada oknum dibalik bisnis galian tanah merah yang belum memiliki ijin. Kami meminta Pemkab purwakarta harus tegas.” Ujar Aye LSM GMBI
Hingga berita ini diterbitkan Dinas lingkungan hidup Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta maupun pihak pengelola galian. Belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter Liputan :
Team
Purwakarta,Cakrabuana News - Galian tanah merah di Kampung cikopak Rt 05 Rw 02 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta diduga kuat ilegal atau belum punya izin resmi, menjadi pertanyaan beberapa pihak.
Pasalnya kegiatan tersebut udah operasi beberapa minggu , Beko dan armada truk pengangkut tanah tersebut melintasi jalan kabupaten. Lintas alternatif sadang tembusan kawasan BIC yang padat di lalui kendaran bermotor.
“aktifitas galian tanah merah tersebut, seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum dan pemerintahan Kabupaten Purwakarta , (Pemkab ).
Padahal,dampak buruk yang di timbulkan galian tanah merah tersebut “Seperti jalan kotor, licin dan berdebu akibat ceceran tanah. Ujar seorang warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan,menghindari intimidasi pihak galian.
Ironisnya, meski jalan raya jadi kotor, berdebu dan licin. Akibat tanah merah berceceran polusi udara dan rawan kecelakaan lalu lintas. galian tanah merah tersebut masih tetap beroperasi meski kemarin sempat didatangi Kepala Desa mulyamelar yang meminta supaya galian tersebut di stop dan segera mengurus izin dulu.
Dikarnakan udah ada 30 Truk yang udah diangkut keluar.
Lebih lanjut,Kades Mulyanamekar H.Empi. kita tidak melarang usaha Tapi harus tertib,harus ada izin. dan meminta kepada pengusaha galian tanah merah supaya segera mengurus izin dulu” Ucapnya
Seorang Emak emak yang mengaku pengurus galian tanah merah saat di konfirmasi megenai izin galian mengatakan ini bukan galian tapi ketinfil dan kita udah ada izin dari kepala desa Rt/Rw Karang Taruna dan lingkungan setempat serta aparat lainnya.
Hasil penelusuran Tim wartawan, mendapatkan informasi jika pihak galian mengaku telah memiliki ijin melintasi jalan kabupaten tentu sangat ironis, jika dikaitkan dengan dugaan tidak adanya ijin operasional galian tanah merah tersebut.
“Jika benar galian itu ilegal atau belum memiliki ijin harus dicari dan diusut siapa oknum yang telah memberi ijin melintas jalan kabupaten,dibalik galian tanah merah dikampung cikopak Desa Mulyamekar
Diduga kuat ada oknum dibalik bisnis galian tanah merah yang belum memiliki ijin. Kami meminta Pemkab purwakarta harus tegas.” Ujar Aye LSM GMBI
Hingga berita ini diterbitkan Dinas lingkungan hidup Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta maupun pihak pengelola galian. Belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter Liputan :
Team
Comments
Post a Comment