Program Wajib Diniyah Di SMPN 1 Sumenep Diduga Ada Praktek Pungli

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : Tahun pelajaran 2019 - 2020 Dinas Pendidikan Sumenep kembangkan wajib diniyah di 11 kecamatan. Dasar pelaksanaan Program Wajib Diniyah adalah Perbup No 15 Tahun 2016, dalam kegiatan tersebut sekolah sebagai pelaksananya.

Tujuan Program Wajib Diniyah untuk mendidik siswa dalam kediniaan sekaligus mencetak insan yang Qur'ani dan berakhlakul karimah. Program tersebut sumber dananya telah dianggarkan oleh APBD, yang penggunaannya diperuntukkan untuk asatid dan pengadaan buku diniyah.

Akan tetapi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sumenep Diduga terlaksana praktek pungutan liar (pungli) sejak bulan Mei 2019. Dimaksud pungli tersebut adalah menarik kepada siswa dengan dana senilai Rp 10.000,00 dengan perlindungan pada keputusan wali murid yang difasilitasi oleh komite. Artinya dalam satu kegiatan dibiayai oleh dari dua sumber.

Menanggapi hal diatas, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumenep, Syaiful Rahman Dasuki, M.Pd menegaskan kepada media ini 1 April 2019 "Adanya dana tambahan sebesar Rp 10.000 sudah kesepakatan oleh wali murid dan bukan cuma di sekolah ini saja adanya hal tambahan yang bersumber dari wali murid, di sekolah sebelah juga ada", terangnya Syaiful di ruang kerjanya.

Adanya tindakan dugaan pungli tersebut media ini akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Sumenep yang membidangi, pertanyakan dalam aturan manakala dalam satu kegiatan apakah boleh dibiayai yang berasal dari dua sumber.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts