Penelusuran Dana Bansos Dan Bos Sumenep 2014 Lembaga KPK Analisis
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News : Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tampa memungut biaya.
Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, terangnya Ried.
Ried juga mengungkapkan, salah satu program yang dilaksanakan untuk mendukung hal tersebut adalah program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2012, dana BOS disalurkan oleh Kemendikbud melalui Pemprov, dan selanjutnya Pemprov menyalurkan langsung ke sekolah dalam bentuk hibah.
Selain itu Ried juga menyanpaikan dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kemendikbud juga meluncurkan dana bantuan untuk pembangunan RKB, Perpustakaan, Lab dan RRB yang disalurkan melalui dana Bantuan Sosial (Bansos) yang langsung diserahkan kepada sekolah penerimah bansos tersebut pada TA 2014 silam.
Diketahui Ried, dari hasil komfirmasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Sumenep Nomor 49.B/LHP/XVlll JATIM/04/2014 tanggal 30 April 2014, telah diungkap temuan pemeriksaan.
Dicontohkan oleh Ried, pada SMP N 1 Giligenting jenis bantuan Perpustakaan Nilai Rp 214.320.000,00 Progres Fisik 80% Status KDP dan tidak diketahui (N/A) berapa nilai penggunaannya Dana BOS belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, yang sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Kepsek SMP N 1 Giligenting periode tahun 2014, saat ini beliau Kepsek SMP N 1 Sumenep.
Harapan Ried, memohon kepada Inspektorat Sumenep dan KPK untuk analisis dan telaah di ruang publik Dinas Pendidikan Kabupaten Semenep, Ried juga konsisten pada SMP N lainnya, SMP N 2 Pasongsongan, 2 Ra'as, 3 Arjasa, 1 Gapura dan SMP Satu Atap 1 Karangnangka, ucapnya Ried pada media ini.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News : Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tampa memungut biaya.
Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, terangnya Ried.
Ried juga mengungkapkan, salah satu program yang dilaksanakan untuk mendukung hal tersebut adalah program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2012, dana BOS disalurkan oleh Kemendikbud melalui Pemprov, dan selanjutnya Pemprov menyalurkan langsung ke sekolah dalam bentuk hibah.
Selain itu Ried juga menyanpaikan dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kemendikbud juga meluncurkan dana bantuan untuk pembangunan RKB, Perpustakaan, Lab dan RRB yang disalurkan melalui dana Bantuan Sosial (Bansos) yang langsung diserahkan kepada sekolah penerimah bansos tersebut pada TA 2014 silam.
Diketahui Ried, dari hasil komfirmasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Sumenep Nomor 49.B/LHP/XVlll JATIM/04/2014 tanggal 30 April 2014, telah diungkap temuan pemeriksaan.
Dicontohkan oleh Ried, pada SMP N 1 Giligenting jenis bantuan Perpustakaan Nilai Rp 214.320.000,00 Progres Fisik 80% Status KDP dan tidak diketahui (N/A) berapa nilai penggunaannya Dana BOS belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, yang sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Kepsek SMP N 1 Giligenting periode tahun 2014, saat ini beliau Kepsek SMP N 1 Sumenep.
Harapan Ried, memohon kepada Inspektorat Sumenep dan KPK untuk analisis dan telaah di ruang publik Dinas Pendidikan Kabupaten Semenep, Ried juga konsisten pada SMP N lainnya, SMP N 2 Pasongsongan, 2 Ra'as, 3 Arjasa, 1 Gapura dan SMP Satu Atap 1 Karangnangka, ucapnya Ried pada media ini.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment