Kuat Dugaan, Panaong Ate Modus, Alih Fungsi Perahu Bantuan Dari Dinas Perikanan Sumenep
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News : Bentuk yang mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan dengan perbuatan menurut tafsiran apa yang diungkapkan ketua kelompok.
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Nelayan "PANAONG ATE" Dusun Lembana Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Entor Algafur, Panaong Ate tahun 2017 menerina bantuan perahu fiber dan alat tangkap ikan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Kuat dugaan sudah terjual.
Pasalnya, Ketua KUBE Nelayan Panaong Ate bercerita kepada warga setempat melalui WhatsApp nya bahwa "Perahu fiber yang diberikan Dinas Perikanan kepada Kelompok tersebut sudah terjual", jelasnya cerita Entor melalui WhatsApp kepada teman grup nya.
"Itu perahu bukan milik saya, itu perahu milik kelompok dan saya menjualnya atas persetujuan anggota, karena tidak ada yang merawat lebih dari satu tahun", kata Entor.
Dia juga menerangkan "Uang dari penjualan perahu fiber itu masih ada bukan untuk pribadi saya, tapi untuk kelompok, buat modal penjualan teri kasar", Pungkasnya Entor.
Hasil Tim Investigasi dari Media ini dan Media Pelopor perahu fiber milik Kelompok Panaong Ate sudah tidak ada di tempat semula berlabuh di sekitar Desa Kombang, ada satu perahu fiber di tempat yang sama, tetapi milik warga setempat, yang di tegaskan oleh 9 warga, itu bukan perahu milik kelompok, katanya.
Diketahui, surat Pernyataan KUBE Panaong Ate salah satu modus alih fungsi nya perahu bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Surat Pernyataan itu menyatakan bahwa dalam rapat pada hari Jum'at, 16/10/2018. Anggota sepakat untuk meminjamkan perahu fiber kepada MUDELI. Kedua belah pihak menyepakati sistem bagi hasil.
Mantan Kepala UPT Dinas Perikanan Kecamatan Talango, Fajar, Fajar menyaksikan bahwa Entor Alghafur Ketua Kelompok Nelayan pada tahun 2017 menerima bantuan perahu fiber dan dan alat tangkap ikan.
Tim Pemburu Fakta, Rifki menanggapi modus dan pernyataan alih fungsi nya perahu, mengharap besar kepada Inspektorat Sumenep Analisis dan dapat menyimpulkan adanya hal permasalahan itu.
Hari Senin, Rifki menindak lanjuti, akan bersurat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah sumenep. Harapannya Rifki bantuan perahu tersebut kembali kepada Kelompoknya atau kebijakan apa dan sangsi apa dari pihak Inspektorat Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim
Sumenep, Cakrabuana News : Bentuk yang mengungkapkan suasana kejiwaan sehubungan dengan perbuatan menurut tafsiran apa yang diungkapkan ketua kelompok.
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Nelayan "PANAONG ATE" Dusun Lembana Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Entor Algafur, Panaong Ate tahun 2017 menerina bantuan perahu fiber dan alat tangkap ikan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Kuat dugaan sudah terjual.
Pasalnya, Ketua KUBE Nelayan Panaong Ate bercerita kepada warga setempat melalui WhatsApp nya bahwa "Perahu fiber yang diberikan Dinas Perikanan kepada Kelompok tersebut sudah terjual", jelasnya cerita Entor melalui WhatsApp kepada teman grup nya.
"Itu perahu bukan milik saya, itu perahu milik kelompok dan saya menjualnya atas persetujuan anggota, karena tidak ada yang merawat lebih dari satu tahun", kata Entor.
Dia juga menerangkan "Uang dari penjualan perahu fiber itu masih ada bukan untuk pribadi saya, tapi untuk kelompok, buat modal penjualan teri kasar", Pungkasnya Entor.
Hasil Tim Investigasi dari Media ini dan Media Pelopor perahu fiber milik Kelompok Panaong Ate sudah tidak ada di tempat semula berlabuh di sekitar Desa Kombang, ada satu perahu fiber di tempat yang sama, tetapi milik warga setempat, yang di tegaskan oleh 9 warga, itu bukan perahu milik kelompok, katanya.
Diketahui, surat Pernyataan KUBE Panaong Ate salah satu modus alih fungsi nya perahu bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Surat Pernyataan itu menyatakan bahwa dalam rapat pada hari Jum'at, 16/10/2018. Anggota sepakat untuk meminjamkan perahu fiber kepada MUDELI. Kedua belah pihak menyepakati sistem bagi hasil.
Mantan Kepala UPT Dinas Perikanan Kecamatan Talango, Fajar, Fajar menyaksikan bahwa Entor Alghafur Ketua Kelompok Nelayan pada tahun 2017 menerima bantuan perahu fiber dan dan alat tangkap ikan.
Tim Pemburu Fakta, Rifki menanggapi modus dan pernyataan alih fungsi nya perahu, mengharap besar kepada Inspektorat Sumenep Analisis dan dapat menyimpulkan adanya hal permasalahan itu.
Hari Senin, Rifki menindak lanjuti, akan bersurat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah sumenep. Harapannya Rifki bantuan perahu tersebut kembali kepada Kelompoknya atau kebijakan apa dan sangsi apa dari pihak Inspektorat Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim
Comments
Post a Comment