Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI
Berita Peristiwa
Purwakarta,Cakrabuana News - Dalam Musorkab KONI,telah terpilihnya Muhamad Husni,setelah memenangkan suara terbanyak dengan total 22 suara dan Ajat Sudrajat sebanyak 15 suara,dari 37 Cabor yang memiliki hak suara di Musyawarah Olahraga Kabupaten Purwakarta ( Musorkab XI ) 2019.
Hal ini,Husni berharqp KONI kedepan sesuai dengan harapan Bupati Purwakarta dapat meningkatkan prestasi dan juga memajukan olahraga di kabupaten purwakarta,ucap Husni.
Pasalnya,M Husni merupakan sebagai kepala sekolah SMPN 3 Purwakarta yang juga menjadi PNS,hal ini,sebagai persoalan dengan Pasal 40 UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ( UU.SKN ).
Saat di konfirmasi, jum'at ( 30/08/2019 ) di dalam ruangannya jam 10,21 wib.Husni,yang begitu lantangnya saat di konfirmasi mengenai tentang rangkap jabatan,dari kepala sekolah dan sekaligus menjadi ketua KONI.
Lanjutnya,Husni,mengatakan terhadap awak media ini,karena saya menjadi sebagai ketua KONI karena saya di pilih oleh anggota KONI sendiri dan bukan kemauan saya,karena itu saya melihat dengan struktural bukan publik,kata husni
Husni,memberikan contoh yang tidak di perbolehkan sebagai pejabat,kadis merangkap sebagai kabid dll.kalau ini hanya organisasi dan saya juga mampu untuk menjalankannya,ujar husni.
Terkait,dalam pemilihan ketua koni,dari pensiunan guru beserta tokoh masyarakat,angkat bicara terhadap awak media ini,seharus yang menjabat sebagai ketua KONI,tidak boleh masih menjabat yaitu jabatan struktural,atau jabatan publik.hal ini harus mandiri,dan harus di copot salah satu jabatan tersebut.
Selain itu,pilihan kebijakan memang terbuka bagi pembentuk Undang Undang dengan tujuan semata mata menciptakan Good Governance,hal tersebut memang ada untung / ruginya.jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONi,dapat memperlancarkan pengumpulan dana.
Namun,Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya,kemandirian KONI serta mrngganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya,di samping itu,kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Seharusnya,tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI,baik tingkat nasional provinsi ,kabupaten,kota,itu tidak bertentangan dengan konstiusi,harus legowo untuk melepaskan salah satu jabatannya,yaitu ,kepala sekolah atau Ketua KONI Purwakarta.
Implikasi hukum,yang harus di terima bila masih melakukan sebagai Sangsinya bisa berupa tidak diakui sampai di tundanya pengucuran anggaran,dalam pp No 16 Tahun 2007 tentang penyelengaraan keolahragaan memang sudah di atur sanksinya oleh Mahkamah Konstitusi ( MK )
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007,pasal 123 yang berisi :
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 56,Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang undang ;
(7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana di maksud pada ayat (6) tidak di selenggarakan,Mentri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional,komite olahraga provinsi,komite olahraga kabupaten/kota.
Di minta Bupati untuk Lebih selektif lagi dalam pemilihan ketua KONI,yang sudah jelas tidak boleh merangkap jabatan.
Akhirnya berita ini di turunkan,belum bisa di konfirmasi terhadap bupati,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ridho
Purwakarta,Cakrabuana News - Dalam Musorkab KONI,telah terpilihnya Muhamad Husni,setelah memenangkan suara terbanyak dengan total 22 suara dan Ajat Sudrajat sebanyak 15 suara,dari 37 Cabor yang memiliki hak suara di Musyawarah Olahraga Kabupaten Purwakarta ( Musorkab XI ) 2019.
Hal ini,Husni berharqp KONI kedepan sesuai dengan harapan Bupati Purwakarta dapat meningkatkan prestasi dan juga memajukan olahraga di kabupaten purwakarta,ucap Husni.
Pasalnya,M Husni merupakan sebagai kepala sekolah SMPN 3 Purwakarta yang juga menjadi PNS,hal ini,sebagai persoalan dengan Pasal 40 UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ( UU.SKN ).
Saat di konfirmasi, jum'at ( 30/08/2019 ) di dalam ruangannya jam 10,21 wib.Husni,yang begitu lantangnya saat di konfirmasi mengenai tentang rangkap jabatan,dari kepala sekolah dan sekaligus menjadi ketua KONI.
Lanjutnya,Husni,mengatakan terhadap awak media ini,karena saya menjadi sebagai ketua KONI karena saya di pilih oleh anggota KONI sendiri dan bukan kemauan saya,karena itu saya melihat dengan struktural bukan publik,kata husni
Husni,memberikan contoh yang tidak di perbolehkan sebagai pejabat,kadis merangkap sebagai kabid dll.kalau ini hanya organisasi dan saya juga mampu untuk menjalankannya,ujar husni.
Terkait,dalam pemilihan ketua koni,dari pensiunan guru beserta tokoh masyarakat,angkat bicara terhadap awak media ini,seharus yang menjabat sebagai ketua KONI,tidak boleh masih menjabat yaitu jabatan struktural,atau jabatan publik.hal ini harus mandiri,dan harus di copot salah satu jabatan tersebut.
Selain itu,pilihan kebijakan memang terbuka bagi pembentuk Undang Undang dengan tujuan semata mata menciptakan Good Governance,hal tersebut memang ada untung / ruginya.jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONi,dapat memperlancarkan pengumpulan dana.
Namun,Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya,kemandirian KONI serta mrngganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya,di samping itu,kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Seharusnya,tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI,baik tingkat nasional provinsi ,kabupaten,kota,itu tidak bertentangan dengan konstiusi,harus legowo untuk melepaskan salah satu jabatannya,yaitu ,kepala sekolah atau Ketua KONI Purwakarta.
Implikasi hukum,yang harus di terima bila masih melakukan sebagai Sangsinya bisa berupa tidak diakui sampai di tundanya pengucuran anggaran,dalam pp No 16 Tahun 2007 tentang penyelengaraan keolahragaan memang sudah di atur sanksinya oleh Mahkamah Konstitusi ( MK )
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi,dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007,pasal 123 yang berisi :
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 56,Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang undang ;
(7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana di maksud pada ayat (6) tidak di selenggarakan,Mentri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional,komite olahraga provinsi,komite olahraga kabupaten/kota.
Di minta Bupati untuk Lebih selektif lagi dalam pemilihan ketua KONI,yang sudah jelas tidak boleh merangkap jabatan.
Akhirnya berita ini di turunkan,belum bisa di konfirmasi terhadap bupati,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ridho
Comments
Post a Comment