AUDIENSI FAKTA BURAM GAGALNYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI KAB SUMENEP

Berita Peristiwa

Sumenep,Cakrabuana News :

Tim Investigasi Media Cakrabuana dan Media Pelopor Sumenep, Ried. Ried menyampaikan kepada media ini besok akan bersurat audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, perihal fakta buram gagalnya pemberantasan korupsi.

Fakta buram tersebut adalah, sedikitnya 5 (lima) kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sumenep telah dihentikan proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Ke-5 kasus korupsi yang dihentikan proses hukumnya dengan alasan tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara ini, salah satu dugaan korupsi dapat diurai. Pada tahun 2012 Kejaksaan Negeri Sumenep, juga telah melakukan puldata/baket terhadap adanya laporan dari masyarakat yang masing - masing adalah. Dugaan korupsi bantuan pemberdayaan usaha garam rakyat (Pugar).

Selain itu dapat pula diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep diduga membebaskan 17 PNS penerima uang tunjangan jabatan structural, ke 17 PNS tersebut tidak dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan korupsi dalam program Jasmas yang turun ke Pokmas Kalimas TA. 2011 untuk pengaspalan jalan.

Berdasarkan hasil analisa Tim Investigasi, dugaan ada kejanggalan yang terjadi terkait penanganan beberapa kasus dugaan korupsi diatas.

Fakta buram gagalnya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur belum ada kejelasan, pihak Humas Kejaksaan Negeri Sumenep belum bisa dikonfirmasi, "Pak Kasi Intel sedang rapat diatas biasanya bapak sampai sore rapatnya," kata petugas piket kejaksaan, Senin 25/11/2019. akhirnya berita ini ditayang apa adanya.

Reporter Liputan :
Ridhawi


Video






Comments

Popular Posts