Pengelola SPBU Kolor Agar Tidak Terancam Berita Miring Besok Di Agendakan STSnya

Berita Peristiwa

Sumenep,Cakrabuana News - Pengelola SPBU 5469401 jalan trunojoyo desa kolor kecamatan kota kabupaten sumenep, Arik menegaskan kepada Mr X di ruang kerjanya 28 Maret 2019 "Mas pada tahun 2010 sampai 2016 saya ditagih oleh pendapatan daerah yaitu "pajak jembatan pintu keluar masuk" sebesar Rp 7 juta, namun dari tahun 2017 sampai sekarang tidak ada penagihan lagi, kalau tanda bukti setor pajak tersebut ada, tapi jangan sekarang saya lagi banyak kerjaan", Jelasnya Arik.

Hal yang senada, Arik juga menyampaikan melalui percakapan WhatsApp 29 Maret 2019 "Mas Arik kami mohon ijin besok minta tanda bukti setor pajak yang diduga pungli, jadi besok pagi saya mau ke kantor sampean ya mas, Arik pengelola SPBU menjawab ya, dan saya besok rencana mau ke kantor pajak pratama pamekasan", Pungkasnya Arik.

Diketahui, dikantor SPBU kolor Arik 30 Maret 2019 dari pagi tidak tampak batang hidungnya, padahal kemarin dengan kami sudah di agendakan, Arik di sms dan call tidak direspon, jadi 19 orang kuli tinta merasa kecewa dari pagi pukul 07.00 - 10.00 menunggu di depan hotel HK untuk konfirmasi ke pengelola SPBU kolor.

Kepala Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Sumenep di Call dan di WhatsApp tidak di respon 30 Maret 2019, untuk menanggapi hal diduga adanya berita miring ini, sehingga berita ini ditayang apa adanya.

Team V Pemburu Fakta dan Mr X bersama teman teman komitmen investigasi ungkap dugaan pungli tersebut atau adanya berita miring oleh sumber Arik, apabila pengelola tidak dapat menunjukkan tanda bukti setor atau surat tanda setor pengelola SPBU kolor harus ditindak tegas oleh pemkab sumenep untuk telaah dan APH wilayah sumenep analisis.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts