Kendaraan Baru Dari China Sudah Beroperasi Menggunakan Plat Dealer,Apa Tindakan Pihak Polres...?
Berita Peristiwa
Purwakarta,Cakrabuana News - Saai ini pemerintahan pusat sedang gencar gencarnya dalam proyek kereta cepat.
Pasalnya,Hari selasa 2/4/19 di salah satu perusahaan dari china di wilayah jl Militer yang sudah berjalan berbulan bulan,saat team iwo indonesia dan botv,mengkonfirmasi terhadap pihak penterjemah bahasa asing,beliau mengatakan terhadap awak media,kami di sini pekerja dan saya tidak ada kewenangan untuk menjelaskan ini,kalau ingin lebih jelas silahkan ke kantor daerah ciguntur dekat perbatasan purwakarta dan bandung barat,katanya.
Ironisnya,di salah satu pengeboran air yang ke dalaman kurang lebih 100 meter,dari pihak pengeboran tersebut,ya karyawan kami belum di bpjs dan juga bos, pak nana yang nanti saya tanyakan terhadap beliau,ucapnya karena kami beliau yang mendapatkan proyek sumur bor tersebut.
Hal ini,sangat di sayangkan kendaraan baru yang sudah beroprasi muatan cor beton,untuk proyek kereta cepat yang masih pakai plat dari dailer,seharusnya pihak jajaran pihak berwajib dan dishub seharusnya di tindak atau di berikan sangsi menurut aturan di indonesia,sedangkan sudah di jelaskan oleh pemerintahan pusat.
Hal ini,Warna dasar merah artinya kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Sedangkan warna dasar Putih, biasanya untuk kendaraan milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomatik negara asing.
Tapi, ada satu warna yang tak ditetapkan dalam Peraturan. Adalah warna Putih dengan tulisan Merah. Kendaraan menggunakan plat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah pembeli.
Berdasarkan informasi NTMC Polri, yang boleh mengendarai kendaran dengan plat nomor putih tulisan merah, hanya pengemudi dari pabrik atau dealer. Mereka pun harus membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) serta surat perintah dari pabrik atau dealer.
Selama plat nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan tersebut belum boleh digunakan. Karena kendaraan dipandang belum diregistrasi oleh Polisi alias ilegal.akhirnya di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Team Iwo Indonesia
Purwakarta,Cakrabuana News - Saai ini pemerintahan pusat sedang gencar gencarnya dalam proyek kereta cepat.
Pasalnya,Hari selasa 2/4/19 di salah satu perusahaan dari china di wilayah jl Militer yang sudah berjalan berbulan bulan,saat team iwo indonesia dan botv,mengkonfirmasi terhadap pihak penterjemah bahasa asing,beliau mengatakan terhadap awak media,kami di sini pekerja dan saya tidak ada kewenangan untuk menjelaskan ini,kalau ingin lebih jelas silahkan ke kantor daerah ciguntur dekat perbatasan purwakarta dan bandung barat,katanya.
Ironisnya,di salah satu pengeboran air yang ke dalaman kurang lebih 100 meter,dari pihak pengeboran tersebut,ya karyawan kami belum di bpjs dan juga bos, pak nana yang nanti saya tanyakan terhadap beliau,ucapnya karena kami beliau yang mendapatkan proyek sumur bor tersebut.
Hal ini,sangat di sayangkan kendaraan baru yang sudah beroprasi muatan cor beton,untuk proyek kereta cepat yang masih pakai plat dari dailer,seharusnya pihak jajaran pihak berwajib dan dishub seharusnya di tindak atau di berikan sangsi menurut aturan di indonesia,sedangkan sudah di jelaskan oleh pemerintahan pusat.
Hal ini,Warna dasar merah artinya kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Sedangkan warna dasar Putih, biasanya untuk kendaraan milik negara lain yang beroperasi di Indonesia. Biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomatik negara asing.
Tapi, ada satu warna yang tak ditetapkan dalam Peraturan. Adalah warna Putih dengan tulisan Merah. Kendaraan menggunakan plat nomor ini hanya boleh digunakan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah pembeli.
Berdasarkan informasi NTMC Polri, yang boleh mengendarai kendaran dengan plat nomor putih tulisan merah, hanya pengemudi dari pabrik atau dealer. Mereka pun harus membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) serta surat perintah dari pabrik atau dealer.
Selama plat nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan tersebut belum boleh digunakan. Karena kendaraan dipandang belum diregistrasi oleh Polisi alias ilegal.akhirnya di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Team Iwo Indonesia
Mana kok malah di biarin mobil cina operasi,purwakarta lg,memang hebat
ReplyDeleteEnak ya jd orang asing,tdk di tindak,kynya polisi purwakarta dan satpol pp lemah nih
ReplyDelete