Proyek Bantuan Dana Hibah Provinsi Di Sumenep Diduga Rekayasa
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News : Kucuran dana hibah dari Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang tersebar diberbagai wilayah, hingga saat ini timbul tanda tanya besar. Pasalnya, turunnya dana hibah keberbagai desa itu banyak yang tidak jelas realisasinya, bahkan Pemerintah Desa dan kelurahan tidak jelas siapa Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima dana hibah provinsi tersebut.
Adapun salah satu desa yang mendapatkan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2017 lalu. Seperti halnya terjadi di Kabupaten Sumenep tepatnya di Kelurahan Bangselok dan Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, terealisasi kucuran dana hibah provinsi terhadap kedua Pokmas dengan rincian.
Pokmas Berkat Usaha Bangselok Sumenep penyerapan 250 juta SP2D-36915 Rek Bank Jatim 0182691976 dan Pokmas Assyobri Kolor Sumenep penyerapan 200 juta SP2D-16578 Rek Bank Jatim 0182688835, dua pokmas tersebut keberadaan dan proses pekerjaan itu seperti apa dan bagaimana sehingga terjadi misteri di pemerintahan daerah.
Seperti yang disampaikan Lurah Bangselok, Fajar 29 April 2019 "Mas saya baru masuk Kelurahan Bangselok April 2017 yang pasti verifikasinya kan tahun 2016, sementara ini di data base ga ada, Pokmas Berkat Usaha", Ucap Lurah Fajar. Selain itu Kepala Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Novandri juga menyampaikan 29 April 2019 "Mas saya tidak jelas siapa ketua Pokmas Assyobri", Ucap Kades.
Menanggapi hal diatas,ketua DPD iwo indonesia Purwakarta,Menjelaskan dalam dana hibah provinsi pokmas,di tahun 2017 yang sudah jelas adanya data dari team v pemburu fakta dan para instansi terkait yang belum bisa memberikan penjelasan terhadap,awak media ini,diduga rekayasa terhadap jajaran instansi,ucap Ridho
Lanjutnya,sudah tidak heran lagi untuk di kabupaten sumenep yang diduga banyaknya rekayasa,khususnya di bagian kesra ,dan kenapa dana hibah ini belum terungkap oleh jajaran pihak berwajib,padahal sudah di jelaskan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.sudah jelas merugikan uang negara,kata Ridho selasa 1/5/19.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Biro Sumenep
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News : Kucuran dana hibah dari Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang tersebar diberbagai wilayah, hingga saat ini timbul tanda tanya besar. Pasalnya, turunnya dana hibah keberbagai desa itu banyak yang tidak jelas realisasinya, bahkan Pemerintah Desa dan kelurahan tidak jelas siapa Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima dana hibah provinsi tersebut.
Adapun salah satu desa yang mendapatkan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2017 lalu. Seperti halnya terjadi di Kabupaten Sumenep tepatnya di Kelurahan Bangselok dan Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, terealisasi kucuran dana hibah provinsi terhadap kedua Pokmas dengan rincian.
Pokmas Berkat Usaha Bangselok Sumenep penyerapan 250 juta SP2D-36915 Rek Bank Jatim 0182691976 dan Pokmas Assyobri Kolor Sumenep penyerapan 200 juta SP2D-16578 Rek Bank Jatim 0182688835, dua pokmas tersebut keberadaan dan proses pekerjaan itu seperti apa dan bagaimana sehingga terjadi misteri di pemerintahan daerah.
Seperti yang disampaikan Lurah Bangselok, Fajar 29 April 2019 "Mas saya baru masuk Kelurahan Bangselok April 2017 yang pasti verifikasinya kan tahun 2016, sementara ini di data base ga ada, Pokmas Berkat Usaha", Ucap Lurah Fajar. Selain itu Kepala Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Novandri juga menyampaikan 29 April 2019 "Mas saya tidak jelas siapa ketua Pokmas Assyobri", Ucap Kades.
Menanggapi hal diatas,ketua DPD iwo indonesia Purwakarta,Menjelaskan dalam dana hibah provinsi pokmas,di tahun 2017 yang sudah jelas adanya data dari team v pemburu fakta dan para instansi terkait yang belum bisa memberikan penjelasan terhadap,awak media ini,diduga rekayasa terhadap jajaran instansi,ucap Ridho
Lanjutnya,sudah tidak heran lagi untuk di kabupaten sumenep yang diduga banyaknya rekayasa,khususnya di bagian kesra ,dan kenapa dana hibah ini belum terungkap oleh jajaran pihak berwajib,padahal sudah di jelaskan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.sudah jelas merugikan uang negara,kata Ridho selasa 1/5/19.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Biro Sumenep
Ridhawi
Comments
Post a Comment