Zainal Arifin Direktur Operasional PT SUMEKAR Rangkap Jabatan Diduga Tidak Becus

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News - Kamis,25 Juli 2019. Team V Pemburu Fakta Rajawali menyoroti rangkap jabatan yang memicu benturan kepentingan. Sebab, benturan atau konflik kepentingan itu menjadi sumber munculnya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Kebijakan yang diambil dalam posisi benturan kepentingan bisa dikatakan kebijakan yang korupsi

Dari penelusuran Team V Pemburu Fakta  Rajawali  dalam UU BUMN, perusda atau BUMD. dalam UU tersebut juga mengatur dilarang rangkap jabatan. 

Pejabat rangkap jabatan jelas-jelas bertentangan dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 17 (a) menyuratkan, pelaksana dilarang merangkap jabatan  atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan BUMD.
Rangkap jabatan tentu saja memunculkan risiko konflik kepentingan. Sebagai contoh ,ZAINAL ARIFIN Menjabat Diriktur Operasional di PT SUMEKAR di lingkungan instansi   Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor Angkutan Laut.

Selain itu, rangkap jabatan berpotensi menghambur-hamburkan uang negara. Sebab, pejabat yang bersangkutan memiliki sumber penghasilan ganda, yakni bersumber dari pekerjaan sebagai Direktur Operasional di PT SUMEKAR ( BUMD ) dan Kedua sumber pendapatan dari PT Expres Bahari .
Dari Pantauan Team V Pemburu Fakta Rajawali ZAINAL ARIFIN Sering berbuat ulah di lapangan contohnya ZAINAL ARIFIN sering menegur BAMBANG selaku Operasional PT Sumekar untuk menutup Loket padahal penumpang belum penuh,yang berhak menyetop penjualan tiket apabila penumpang penuh adalah pihak SABANDAR bukan ZAINAL ARIFIN, Jadi intinya ZAINAL ARIFIN ini Ingin PT SUMEKAR  hancur dan PT EXPRES BAHARI yang berkembang ,menurut pantauan Team V Pemburu Fakta Rajawali di lapangan.
Tentu, menjadi pertanyaan efektivitas keberadaan ZAINAL ARIFIN di perusahaan pelat merah. Dalam Pasal 54 Ayat 7 UU 25/2009 menyebutkan, penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf a (rangkap jabatan) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. ”Itu jadi dasar kepala daerah melepaskan jabatan pejabat yang merangkap..
Dalam Pasal 351 Ayat 4, disebutkan kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat .Kepala daerah wajib Men non aktifkan ZAINAL ARIFIN sebagai DIRETUR OPERASIONAL  di PT SUMEKAR.
Reporter Liputan :
TEAM V PEMBURU FAKTA SUMENEP

Comments