DUA POKMAS DI SUMENEP DIDUGA FIKTIF LEMBAGA LAKNAT KORUPTOR LAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News :
Tahun Anggaran 2017 - 2018, Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sumenep tidak bisa dijadikan tolak ukur pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim (Pemprov Jatim), syarat kepentingan politik.
Pasalnya. "Realisasi dana hibah Pemprov Jatim yang digelontorkan ke dua Pokmas menyemburkan aroma, penyimpangan dan melahirkan proyek atau program fiktif," ungkap Herman, Laknat Koruptor Sumenep, Selasa (14/01/2020).
Menurutnya. Keberadaan Pokmas-Pokmas, penerima dana hibah tersebut tidak jelas, baik alamat kegiatan maupun pengurusnya. Tentu saja ini tidak beres, dalam juklak dan juknis Pokmas tersebut harus ada rekomondasi dari kades setempat dan lampiran domisili Pokmas harus di keluarkan oleh kades setempat.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Hariyanto. Hariyanto mengungkapkan kepada media ini, "Saya tidak pernah tahu Pokmas itu lagian saya tidak pernah tanda tangan," terangnya Hariyanto. Selasa (14/01/2020).
Selain itu, Hariyanto juga menyampaikan, "Pekerjaan itu, silahkan kalau memang sampean punya datanya silahkan kroscek ke kelompok itu," pungkasnya.
Sebagai bentuk control, Lembaga Laknat Koruptor Sumenep, dapat menyimpulkan, Kepala Desa Pakondang sudah tidak dapat menunjukkan wujud fisik keadaan gambar yang sebenarnya pada kegiatan dua Pokmas tersebut.
"Penyelewengan dana hibah yang dikelola dua pokmas itu, ada kejanggalan dan saya akan laporkan kepihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Sumenep," tutupnya Herman.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Tahun Anggaran 2017 - 2018, Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sumenep tidak bisa dijadikan tolak ukur pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim (Pemprov Jatim), syarat kepentingan politik.
Pasalnya. "Realisasi dana hibah Pemprov Jatim yang digelontorkan ke dua Pokmas menyemburkan aroma, penyimpangan dan melahirkan proyek atau program fiktif," ungkap Herman, Laknat Koruptor Sumenep, Selasa (14/01/2020).
Menurutnya. Keberadaan Pokmas-Pokmas, penerima dana hibah tersebut tidak jelas, baik alamat kegiatan maupun pengurusnya. Tentu saja ini tidak beres, dalam juklak dan juknis Pokmas tersebut harus ada rekomondasi dari kades setempat dan lampiran domisili Pokmas harus di keluarkan oleh kades setempat.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Hariyanto. Hariyanto mengungkapkan kepada media ini, "Saya tidak pernah tahu Pokmas itu lagian saya tidak pernah tanda tangan," terangnya Hariyanto. Selasa (14/01/2020).
Selain itu, Hariyanto juga menyampaikan, "Pekerjaan itu, silahkan kalau memang sampean punya datanya silahkan kroscek ke kelompok itu," pungkasnya.
Sebagai bentuk control, Lembaga Laknat Koruptor Sumenep, dapat menyimpulkan, Kepala Desa Pakondang sudah tidak dapat menunjukkan wujud fisik keadaan gambar yang sebenarnya pada kegiatan dua Pokmas tersebut.
"Penyelewengan dana hibah yang dikelola dua pokmas itu, ada kejanggalan dan saya akan laporkan kepihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Sumenep," tutupnya Herman.
Reporter Liputan :
Ridhawi
IKLAN
Video
ReplyDeleteadmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483