POLRES SUMENEP HARUS PROFESIONAL DAN TRANSPARAN DALAM MENANGANI KASUS KORUPSI GEDUNG DINKES
Berita Peristiwa
Sumenep, Cakrabuana News :
Penanganan Kasus Korupsi Gedung Dinkes yang terkesan jalan di tempat dan tidak transparan akan bisa jadi presiden buruk bagi Institusi Polri khususnya Polres Sumenep.
"Mengingat telah ditetapkan adanya dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu inisial I dan A tetapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut serta tidak jelas sampai dimana hasil perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik Satpidkor Polres Sumenep," ungkap Ried.
Padahal Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh Penyidik di lingkungan POLRI harus lebih bisa profesional dan berkeadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Demi bisa tegaknya Supremasi Hukum di Republik Indonesia. Penyidik harus lebih berkompeten, menghindari proses penyidikan yg berlarut-larut, bersifat transaksional serta lebih mengutamakan penyidikan berbasis Teknologi Informatika agar lebih bisa diakses oleh masyarakat umum secara langsung demi Transparansi setiap proses penyidikan yang dilakukan.
Menurut Tim Investigasi Pelopor Sumenep, Ried, Fenomena ini, tindakan pendiaman dan berlarut - larutnya Proses Hukum, ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep, tentu akan merusak tatanan Penegakan Hukum Pidana.
"Maaf ya mas, kami tidak intervensi penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut," katanya Ried. kepada media Cakrabuana dan Rajawali. Senin (13/01/2020).
Menurutnya. Pasal 1 Butir 14 KUHAP yang dikatakan tersangka adalah seseorang yang perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dia meyakini, "Seseorang untuk di tetapkan sebagai tersangka minimal telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan menyakinkan," jelasnya.
Persoalan itu, sambung Ried. Penetapan dua tersangka merupakan konsikuensi logis untuk mencari kebenaran terhadap fakta dan data yang telah ditemukan oleh penyidik (Pidkor Polres Sumenep, red).
"Karena pada dasarnya masyarakat menduga bahwa orang yang telah mendapat prediket tersangka pasti orang yang sangat bersalah dan harus dihukum,".
Urgensinya adalah "Untuk memberikan legalitas seseorang tersangka terhadap dua tersangka, sehingga kasus dugaan korupsi tidak di gantung (dipeti-eskan)," terangnya Ried.
Tidak hanya itu. Ried berharap, "Berdasarkan hak hukum yang diberikan kepada dua tersangka begitu besar, maka seyogyanya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep dua orang ditetapkan tersangka untuk langsung proses dan diadili," tutupnya Ried.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. menanggapi konfirmasi media ini, "Tinggal tahap 2 (dua)," singkatnya beliau. Dihubungi melalui WhatsApp, Senin Tanggal 13 Januari 2020.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Penanganan Kasus Korupsi Gedung Dinkes yang terkesan jalan di tempat dan tidak transparan akan bisa jadi presiden buruk bagi Institusi Polri khususnya Polres Sumenep.
"Mengingat telah ditetapkan adanya dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu inisial I dan A tetapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut serta tidak jelas sampai dimana hasil perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik Satpidkor Polres Sumenep," ungkap Ried.
Padahal Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh Penyidik di lingkungan POLRI harus lebih bisa profesional dan berkeadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.
Demi bisa tegaknya Supremasi Hukum di Republik Indonesia. Penyidik harus lebih berkompeten, menghindari proses penyidikan yg berlarut-larut, bersifat transaksional serta lebih mengutamakan penyidikan berbasis Teknologi Informatika agar lebih bisa diakses oleh masyarakat umum secara langsung demi Transparansi setiap proses penyidikan yang dilakukan.
Menurut Tim Investigasi Pelopor Sumenep, Ried, Fenomena ini, tindakan pendiaman dan berlarut - larutnya Proses Hukum, ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep, tentu akan merusak tatanan Penegakan Hukum Pidana.
"Maaf ya mas, kami tidak intervensi penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut," katanya Ried. kepada media Cakrabuana dan Rajawali. Senin (13/01/2020).
Menurutnya. Pasal 1 Butir 14 KUHAP yang dikatakan tersangka adalah seseorang yang perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dia meyakini, "Seseorang untuk di tetapkan sebagai tersangka minimal telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan menyakinkan," jelasnya.
Persoalan itu, sambung Ried. Penetapan dua tersangka merupakan konsikuensi logis untuk mencari kebenaran terhadap fakta dan data yang telah ditemukan oleh penyidik (Pidkor Polres Sumenep, red).
"Karena pada dasarnya masyarakat menduga bahwa orang yang telah mendapat prediket tersangka pasti orang yang sangat bersalah dan harus dihukum,".
Urgensinya adalah "Untuk memberikan legalitas seseorang tersangka terhadap dua tersangka, sehingga kasus dugaan korupsi tidak di gantung (dipeti-eskan)," terangnya Ried.
Tidak hanya itu. Ried berharap, "Berdasarkan hak hukum yang diberikan kepada dua tersangka begitu besar, maka seyogyanya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep dua orang ditetapkan tersangka untuk langsung proses dan diadili," tutupnya Ried.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H. menanggapi konfirmasi media ini, "Tinggal tahap 2 (dua)," singkatnya beliau. Dihubungi melalui WhatsApp, Senin Tanggal 13 Januari 2020.
Reporter Liputan :
Ridhawi
IKLAN
Video
Comments
Post a Comment