Reses Dewan Mendapat Respon Positif
Berita LifeStyl
Purwakarta,Cakrabuana News – Reses pertama dewan tahun 2019 mendapat respon positif dari masyarakat di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Terbukti, selalu dihadiri banyak masyarakat setiap kali reses digelar oleh anggota dewan, baik perorangan atau kelompok.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purwakarta H. Sarif Hidayat, ketika membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke I DPRD Tahun 2019, Rabu (4/5).
Sarif menambahkan, sesuaijadwal yang diatur oleh Banmus DPRD, reses dilaksanakan selama 6 hari kerja, dari 25 Maret sampai 1 April 2019.
“Dalam reses anggotamengunjungi daerah pemilihannya untuk melakukan penjaringan aspirasi dan sosialisasi Perda RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018 – 2023,” jelas Sarif, seraya menekankan, dalam masa reses anggota DPRD memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.
Selanjutnya, kata Sarif, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (6) Peraturan DPRS No. 1 Tahun 2018, anggota dewan secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya, yang disampaikan kepada pimpinan.
“Semoga aktivitas para anggota dewan selama masa reses benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harap Sarif.
Reporter Liputan :
Taslim/Ridho
Purwakarta,Cakrabuana News – Reses pertama dewan tahun 2019 mendapat respon positif dari masyarakat di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Terbukti, selalu dihadiri banyak masyarakat setiap kali reses digelar oleh anggota dewan, baik perorangan atau kelompok.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purwakarta H. Sarif Hidayat, ketika membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke I DPRD Tahun 2019, Rabu (4/5).
Sarif menambahkan, sesuaijadwal yang diatur oleh Banmus DPRD, reses dilaksanakan selama 6 hari kerja, dari 25 Maret sampai 1 April 2019.
“Dalam reses anggotamengunjungi daerah pemilihannya untuk melakukan penjaringan aspirasi dan sosialisasi Perda RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018 – 2023,” jelas Sarif, seraya menekankan, dalam masa reses anggota DPRD memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.
Selanjutnya, kata Sarif, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (6) Peraturan DPRS No. 1 Tahun 2018, anggota dewan secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya, yang disampaikan kepada pimpinan.
“Semoga aktivitas para anggota dewan selama masa reses benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harap Sarif.
Reporter Liputan :
Taslim/Ridho
Comments
Post a Comment