Perangkat Desa Arogan Apakah Ada Sangsi Oleh Hukum
Berita Kriminal
Sumenep, Cakrabuana News : Perangkat Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Rendi diduga menghalang - halangi awak media PRN yang sedang investigasi tentang revisi DPM Rastra Tahun 2019 di balai Desa Kalianget Barat 09 Mei 2019.
Sifat arogan Rendi adalah "Kok gak diusir orang seperti itu, kok diterima kamu tin, orang itu gak tau apa orang bengkel jadi wartawan", ucap Rendi, Rendi sambil berteriak teriak yang ditirukan awak media PRN ke media ini.
Hal yang senada, awak media PRN, Erfandi juga menyampaikan kepada media ini "Mas saya investigasi ke Desa Kalianget Barat karena masih banyak masyarakat miskin dan janda lansia yang belum tersentuh oleh bantuan sosial PKH dan Bansos Rastra tahun 2019", tegasnya Erfandi.
Atas pengakuan Erfandi, Kepala Desa Kalianget Barat, Suharto berusaha untuk melakukan perdamaian antara ke dua belah pihak, namun Rendi tidak bersedia untuk didamaikan dengan tulus dan lapang dada yang ditunjukkan rasa benci kepada saya katanya (media PRN).
Kepala Desa Kalianget Barat dihubungi melalui sambungan selulernya aktif nada panggil,namun tidak diangkat sehinggga berita ini di tayang apa adanya
Menanggapi hal diatas, apakah ada sangsi hukum atas sifat Rendi selaku perangkat Desa Kalianget Barat, yang diduga menghalangi tugas awak media sedang investigasi hal penyaluran Bansos PKH. Mengingat Program Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ini yang disampaikan melalui Menteri Sosial RI, Idrus Marham menengaskan "Meminta agar aparat keamanan menindak kepada siapapun yang mengganggu kelancaran bansos, khususnya bantuan beras gratis sebanyak 10 kilogram per bulan", dengan lantangnya Minggu 04 Maret 2018 tahun lalu di pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Diminta pihak penegak hukum kapolres kabupaten sumenep segera turun untuk memproses yang menghalangi tugas jurnalistik di UU No.40 tahun 1999.barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik di hukum selama dua tahun penjara atau denda Rp.500.000.000.00.di dalam ini pihak polres kabupaten sumenep jangan hanya tutup mata,harus segera di tanggani,dan di tanggapi,berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi terhadap kapolres,dan Kasi pidsus kejaksaan Negeri sumenep jumat 10/5/2019 untuk di mintai keterangannya perihal diatas,belum berhasil konfirmasi.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News : Perangkat Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Rendi diduga menghalang - halangi awak media PRN yang sedang investigasi tentang revisi DPM Rastra Tahun 2019 di balai Desa Kalianget Barat 09 Mei 2019.
Sifat arogan Rendi adalah "Kok gak diusir orang seperti itu, kok diterima kamu tin, orang itu gak tau apa orang bengkel jadi wartawan", ucap Rendi, Rendi sambil berteriak teriak yang ditirukan awak media PRN ke media ini.
Hal yang senada, awak media PRN, Erfandi juga menyampaikan kepada media ini "Mas saya investigasi ke Desa Kalianget Barat karena masih banyak masyarakat miskin dan janda lansia yang belum tersentuh oleh bantuan sosial PKH dan Bansos Rastra tahun 2019", tegasnya Erfandi.
Atas pengakuan Erfandi, Kepala Desa Kalianget Barat, Suharto berusaha untuk melakukan perdamaian antara ke dua belah pihak, namun Rendi tidak bersedia untuk didamaikan dengan tulus dan lapang dada yang ditunjukkan rasa benci kepada saya katanya (media PRN).
Kepala Desa Kalianget Barat dihubungi melalui sambungan selulernya aktif nada panggil,namun tidak diangkat sehinggga berita ini di tayang apa adanya
Menanggapi hal diatas, apakah ada sangsi hukum atas sifat Rendi selaku perangkat Desa Kalianget Barat, yang diduga menghalangi tugas awak media sedang investigasi hal penyaluran Bansos PKH. Mengingat Program Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ini yang disampaikan melalui Menteri Sosial RI, Idrus Marham menengaskan "Meminta agar aparat keamanan menindak kepada siapapun yang mengganggu kelancaran bansos, khususnya bantuan beras gratis sebanyak 10 kilogram per bulan", dengan lantangnya Minggu 04 Maret 2018 tahun lalu di pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Diminta pihak penegak hukum kapolres kabupaten sumenep segera turun untuk memproses yang menghalangi tugas jurnalistik di UU No.40 tahun 1999.barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik di hukum selama dua tahun penjara atau denda Rp.500.000.000.00.di dalam ini pihak polres kabupaten sumenep jangan hanya tutup mata,harus segera di tanggani,dan di tanggapi,berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi terhadap kapolres,dan Kasi pidsus kejaksaan Negeri sumenep jumat 10/5/2019 untuk di mintai keterangannya perihal diatas,belum berhasil konfirmasi.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment