Proyek Pengadaan Sewa Bandwidth Dan E - Purchasing Anggaran Rp.1.989.760.000 Diduga Mark Up

Berita Korupsi

Purwakarta,Cakrabuana News -Bandwidth tidak memenuhi persyaratan Pasal 38 untuk dapat ditunjuk langsung sehingga harus lelang ulang.

Salah satu dasar hukum yang bisa digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/2011

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan;

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010;

Pasalnya,Gabungan awak media konfirmasi terkait tentang Pengadaan sewa Bandwidth dan E-Purchasing anggaran 2019,terhadap pihak KPA yang bernama Feri,beliau menyerahkan terhadap bagian PPATK yang bernama Heri untuk menjelaskan semuanya.Rabu 8/5/2019

Heri,menjelaskan tentang pengadaan jasa internet terhadap gabungan awak media,kalau dalam pengadaan jasa internet tidak perlu lagi adanya di lelang,karena di sini pun sudah mengunakan sistim e-katalok apalagi anggaran tersebut sangat kurang yang sudah di keluarkan jumlah pagu Rp.1.989.760.000,seharusnya lebih,kata Heri

Lanjutnya,dulu kami bekerja sama terhadap telkomsel dan dari pihak telkomsel tidak sanggup mengerjakannya,apalagi sampai ke pelosok,dan kami ganti ke pihak PLN  Pt.Indonesia Com Net Plus,bisa kita bilang PT.ICON ,yang beralamat di jakarta dan pemenang lelang,dan anda tau tidak gunung parung,sekarang sudah masuk internet, saat bekerjasama dengan PT ICON,ujar heri

Hal ini ,tentang penyediaan jasa lainnya,heri tidak bisa menjawabnya lalu mengeprintkan tentang salah satu contoh jasa lainnya  tersebut.dengan raut wajah kesal.


Ketua DPD Iwo Indonesia ,bernama Ridho,mengatakan,yang sudah diatur Sesuai dengan UU No.14 tahun 2008,tentang keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan dalam tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan,dalam UU yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi tertentu.

Selain itu,pihak Oknum PPATK tidak bisa memberikan informasi yang jelas,yang di duga adanya Anggaran di Mark,up,dan belum bisa di perlihatkan pengadaan barang dan jasa.

Ridho,mengatakan kembali,dalam tata cara dan prosedur yang sudah di atur oleh.

Rancangan Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informasi dalam :

Penerapan aturan pembatasan nilai sesuai Perpres 16/2018 dimana PP maksimal pemesanan ePurchasing s/d 200jt rupiah, sedangkan PPK melakukan ePurchasing di atas 200jt rupiah.

Ongkos kirim bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice).

Apabila produk sudah tayang dan penyedia bermaksud mengubah data produk (tambah lampiran, ubah masa berlaku produk, dll), harap menyampaikan Surat Permohonan kepada Direktur Pengembangan Sistem E - Katalog  disertai alasan/penjelasan detail untuk permohonan tersebut untuk dibukakan akses Edit produknya.

Bagi Penyedia Katalog Elektronik yang akan unggah data produk barang/jasa dan harga, harap diperhatikan bahwa produk barang/jasa sudah ada dalam SK Penetapan Produk/Lampiran Kontrak Katalog dan Tanggal Harga menggunakan Tanggal SK Penetapan Produk/Lampiran Kontrak Katalog.

Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kemenkes. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Komoditas Obat 2018 saja.

Ajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Katalog dalam waktu maksimal 6 s/d 3 bulan sebelum Masa Kontrak Katalog berakhir,kalau secara prosedurnya dan tata cara yang sebenarnya dari Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Saat berita ini terbitkan kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi  belum berhasil di konfirmasi.
Begitupun Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta,Rabu (8/4/2019) untuk dimintai keterangannya perihal diatas belum berhasil Konfirmasi."akhirnya berita ini dimuat apadanya.
Reporter Liputan :
Rwn/Sop/Ridho

Comments

Popular Posts