Bantuan Dana Hibah Rp 2,8 M Melalui BPBD Sumenep Diduga Korupsi Berjamaah

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : Progaram Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bantuan dana hibah DPR-RI sebesar Rp 2,8 M melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep kepada 40 Desa per-Desa Rp 70 juta untuk dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas). Yakni untuk dipergunakan pengadaan sapi, pembuatan kandang, pakan ternak dan obat-obatan.

Kesalahan inilah yang oleh masyarakat dianggap sebagai praktek dugaan korupsi berjamaah antara  Pokmas, dan Kepala BPBD Sumenep tahun 2014 lalu, Drs. Moh Fadilah, M,Si, dengan wawancaranya Fadilah "Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hibah yang dikucurkan untuk 40 Desa di Sumenep dengan dana yang langsung masuk ke Pokmas sekitar Rp. 70 juta per-Desa", pernyataan Fadilah 07 Januari 2014 tahun lalu, namun Fadilah tidak sesuai dengan wawancaranya sendiri.

Pasalnya, hasil wawancara Tim Pemburu Fakta dengan Kepala Pelaksana BPBD Sumenep, DR.R. ABD Rahman Riadi, SE, MM diruang kerjanya 05 Mei 2019 "Kalau mamfaatnya dan pengawasan BPBD saat ini hal bantuan dana hibah program UEP itu saya tidak bisa menjelaskan saya masuk BPBD tahun 2017 mas dan tidak ada serah terima hal itu waktu saya awal menjabatnya", Ucapnya R. Rahman.

Ditempat yang sama R. Rahman juga menyampaikan "Mas saya mewakili pak Tris minta maaf atas kejadian yang kemarin di lobi tamu (baik kami maafkan pak) dan terkait dengan bantuan tersebut lebih baik sampean konfirmasi ke pak Fadila langsung atau ke pak Usman", pungkasnya R. Rahman.

Menanggapi hal ini, Tim Pemburu Fakta konsisten besok akan lanjutkan ke target berikutnya untuk klarifikasi dan telaah bersama adanya dugaan korupsi berjamaah dan minta kejelasannya ada temuan apa BPK Audit BPBD Sumenep hal Program UEP dana sebesar Rp 2,8 M, agar masyarakat sumenep jelas apabila ada sesuatu hal penyimpangan.

Hal ini di jelaskan UU Tipikor 1. Pasal 3 UU KPK;
- Unsur setiap orang unsur setiap orang sebagaimana Pasal 2 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
pada Pasal 3 ini.
- Unsur menguntungkan Unsure Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau orang lain atau
Suatu Korporasi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis pada Pasal 3 ini.
- Unsur menyalahgunakan kewenangan, dalam hal ini pejabat Negara.
Diminta pihak kapolda dan kajati provinsi jawa timur segera memperoses adanya dugaan korupsi berjamaah yang subur di wilayah BPBD yang selama ini belum tersentuh sama sekali,dan masih berkeliaran bebas,yang sudah merugikan negara.
Akhirnya berita ini di muat apadanya.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts