Temuan BPK RI, Disdik Sumenep Pengelolaan Aset Tanah Tidak Transparan

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : Berdasarkan hasil penelusuran terhadap BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pada daftar sertifikat atas tanah pengganti milik pemerintah kabupaten Sumenep No Sertifikat, No.11 No.9 No.10 No.4, diketahui terdapat aset tepap bidang tanah yang di catat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Dengan rincian sebagai berikut, penggunaan tanah pertanian, alamat Desa Bluto Kecamatan Bluto, luas tanah 1.903 Miter Persegi, Nomor Sertifikat No.11, tanggal penerbitan 24 Desember 2013, Disdik Sumenep selaku pengelola barang tidak mendukung pengelolaan aset milik daerah secara efisien dan dan efektif serta tidak menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah.

Pasalnya, tidak di jawab konfirmasi kami 28 April 2019 "Lokasi tanah Disdik di Desa Bluto dimana ya pak dan sertifikatnya ada dimana apakah dalam penguasaan Pemkab",  dengan Kasubag Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Disdik Kabupaten Sumenep, Edy Suprayitno. Akhirnya berita ini ditayang apa adanya.

Menanggapi hal diatas, kami konsisten telusuri temuan BPK RI hal aset Pemkab sumenep yang tidak dalam penguasaannya,  pemamfaatan aset dan penghapusan aset. Untuk dilanjutkan besok konfirmasi ke Nomor Sertifikat, No.9 No.10 yang ada di Desa Bluto Kecamatan Bluto dan No.4 yang ada di Desa Paberasan Kota Sumenep dalam pengelolaan BPPKAD Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts