Mantan Direktur PLN Mengeluhkan Soal Tumpukan Uang Rp.173 M

Berita Korupsi
 
Jakarta,Cakrabuana News - Pada akhir Juni lalu, Nur Pamudji, mantan Dirut PLN sempat kembali jadi sorotan ihwal  bersama tumpukan uang menggunung yang disebut oleh pihak kepolisian mencapai Rp173 miliar terkait kasus dugaan korupsi. Nur Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kerugian negara dalam proses pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.

Jelang, sidang di pengadilan Tipikor soal kasus tersebut yang berlangsung Senin 23 September 2019, pada Sabtu (21/9), Nur Pamudji membeberkan mengenai kasus tersebut. Beliau menyampaikan uneg-unegnya dalam sebuah postingan di media sosial yang berjudul "Tuduhan Korupsi 2010.

Lanjutnya,mengungkapkan fokus di Pengadilan Tipikor adalah untuk membuktikan ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian Negara, "sama sekali tidak  ada dakwaan terkait sogok-menyogok (bribery) atau memfasilitasi terjadinya sogok-menyogok".


Nur mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 15 Juli 2015, dan setelah menyidik selama 4 tahun kemudian menyerahkan perkara ke Kejaksaan pada 16 Juli 2019. Selanjutnya Kejaksaan menyusun dakwaan dan menyerahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada 10 September 2019.

Berikut penjabaran singkat Nur Pamudji mengenai kasus dugaan kerugian negara dalam pengadaan BBM HSD PT PLN pada 2010, menurut versinya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2011 mengaudit proses pelelangan BBM 2010 tersebut kemudian pada September 2011 menerbitkan hasil audit "Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu" yang salah satu kesimpulannya adalah: "proses pengadaan BBM HSD melalui pelelangan pada 2010 sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa di PLN"

BPK kembali mengaudit pada 2014 dan menemukan kekurangan pembayaran denda oleh PT TPPI dan segera ditindaklanjuti oleh PLN dengan menuntut PT TPPI lewat Pengadilan Arbitrase, yang dimenangkan oleh PLN.

Atas permintaan Bareskrim Polri, BPK melakukan Audit Investigasi pada 2018 dan menemukan lagi kekurangan pembayaran denda dari PT TPPI sebesar Rp 69,8 M.

Mengenai hal ini, serta menghitung selisih biaya pembelian BBM antara membeli ke Pertamina dengan membeli ke PT TPPI (karena PT TPPI berhenti memasok PLN sejak Mei 2012 sampai Jan 2015, sehingga PLN membeli dari Pertamina) sebesar Rp 118,9M. Jumlah kedua angka ini, Rp 69,8M + Rp 118,9M = Rp 188,7M dianggap kerugian negara.

Pasalnya,penghematan yang diperoleh PLN selama PT TPPI memasok sejak Feb 2011 sampai April 2012 yaitu ke pembangkit listrik Belawan Medan (penghematan Rp 187,9M) dan ke pembangkit listrik Tambaklorok Semarang (penghematan Rp 93,4M) belum pernah diungkapkan.

Ketika, kedua angka ini dijumlahkan, Rp 187,9M + Rp 93,4M = Rp 281,3M, angka penghematan jauh di atas angka kerugian negara di atas.

Reporter Liputan :
Ridho


Comments

Popular Posts