CV Madu Segara Merampas Hak Warga Bongkar Bangunan Tanpa Prosedur
Berita Peristiwa
Karawang,Cakrabuana News
Dalam rangka proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah, biasanya sebagian tanah dan bangunan warga memiliki kemungkinan untuk terkena penggusuran. Alasannya, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan yang merupakan jalan umum, memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Secara umum, pembebasan lahan ini diatur sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Namun demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012.
Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU 2/2012. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Setelah itu, hasil kesepakatan dalam musyawarah–yang dimuat dalam berita acara kesepakatan–menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, kita tidak wajib melepaskan tanah milik kita tersebut.
Sebaliknya, CV. Madu Segara & co dinilai sudah melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembongkaran bangunaan tanpa seijin pemiliknya.
Pada pekerjaan peningkatan Jalan Tarumanegara, Kabupaten Karawang, bangunan H. Dadang Setiawan seluas 49×17 = 833 meter setengahnya dibongkar tanpa kompensasi.
Hal ini,“Saya tidak mengerti, apa kewenangan CV Madu Segara berani membongkar bangunan saya seenaknya dan tidak punya aturan,” kata pemilik bangunan H. Dadang Setiawan,lanjutnya,saya aja punya PT berfikir dua kali,ucapnya
Tindakkan bergaya “debt colector” dilakukan pengawas proyek jalan, Ismail. Dengan membawa surat pengusiran dari CV Madu Segara, Beliau mengintimidasi penjaga Rumah Makan Family Surya agar segera berkemas.
Saat media ini konfirmasi terhadap salah satu kepercayaan dari pihak CV Madu Segara.co Rabu 25/9/19.Ismail mengatakan terhadap pemilik warung dan awak media ini,segera mengkosongkan bangunan tersebut,karena perintah dari pemda dan dinas PUPR Karawang,ini ada surat resmi dari Pemda,ujar ismail
Ironisnya,surat edaran yang di perlihatkan bukan dari Pemda Karawang melainkan surat dari CV Madu Segara.co.lanjutnya ismail,mengatakan dari pihak kami tidak ada ganti rugi tentang Bangunan ini,karena saya hanya melaksanakan pekerjaan saja,dengan nada lantang kepada awak media.
Apabila tidak lekas di kosongkan jangan salahkan saya karena sudah memberikan peringatan,seandainya akan di gusur dalam dua hari,ucap ismail.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,pihak dinas PUPR Kasubag Umum bernama Dicki belum bisa di konfirmasi,salah satu security mengatakan sedang di surabaya.
Reporter Liputan :
Ridho/Team
Karawang,Cakrabuana News
Dalam rangka proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah, biasanya sebagian tanah dan bangunan warga memiliki kemungkinan untuk terkena penggusuran. Alasannya, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan yang merupakan jalan umum, memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Secara umum, pembebasan lahan ini diatur sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Namun demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012.
Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU 2/2012. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Setelah itu, hasil kesepakatan dalam musyawarah–yang dimuat dalam berita acara kesepakatan–menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, kita tidak wajib melepaskan tanah milik kita tersebut.
Sebaliknya, CV. Madu Segara & co dinilai sudah melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembongkaran bangunaan tanpa seijin pemiliknya.
Pada pekerjaan peningkatan Jalan Tarumanegara, Kabupaten Karawang, bangunan H. Dadang Setiawan seluas 49×17 = 833 meter setengahnya dibongkar tanpa kompensasi.
Hal ini,“Saya tidak mengerti, apa kewenangan CV Madu Segara berani membongkar bangunan saya seenaknya dan tidak punya aturan,” kata pemilik bangunan H. Dadang Setiawan,lanjutnya,saya aja punya PT berfikir dua kali,ucapnya
Tindakkan bergaya “debt colector” dilakukan pengawas proyek jalan, Ismail. Dengan membawa surat pengusiran dari CV Madu Segara, Beliau mengintimidasi penjaga Rumah Makan Family Surya agar segera berkemas.
Saat media ini konfirmasi terhadap salah satu kepercayaan dari pihak CV Madu Segara.co Rabu 25/9/19.Ismail mengatakan terhadap pemilik warung dan awak media ini,segera mengkosongkan bangunan tersebut,karena perintah dari pemda dan dinas PUPR Karawang,ini ada surat resmi dari Pemda,ujar ismail
Ironisnya,surat edaran yang di perlihatkan bukan dari Pemda Karawang melainkan surat dari CV Madu Segara.co.lanjutnya ismail,mengatakan dari pihak kami tidak ada ganti rugi tentang Bangunan ini,karena saya hanya melaksanakan pekerjaan saja,dengan nada lantang kepada awak media.
Apabila tidak lekas di kosongkan jangan salahkan saya karena sudah memberikan peringatan,seandainya akan di gusur dalam dua hari,ucap ismail.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,pihak dinas PUPR Kasubag Umum bernama Dicki belum bisa di konfirmasi,salah satu security mengatakan sedang di surabaya.
Reporter Liputan :
Ridho/Team
Comments
Post a Comment