Kantor DPRD Dikepung Anak STM, Ketua DPRD Sumenep Tanpa Comentar

Berita Peristiwa

Sumenep,Cakrabuana News 

Ribuan Mahasiswa Sumenep dari berbagai penjuru mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang berada di ujung timur pulau Madura, Jawa Timur. Kamis, (26/09/2019).

Tak hanya mahasiswa, sejumlah siswa SMP, dan SMA/SMK juga ikut andil dan ambil bagian dalam aksi unjuk rasa kali ini. Mereka membawa poster bertuliskan DPR sakit jiwa sebab menurutnya para wakil rakyat tidak lagi berpihak kepada rakyat.

Dalam simbolis ,Katanya berpihak pada rakyat? Kenapa justru menyengsarakan rakyat,” ucap Inong korlap aksi dari kalangan siswa.

Ribuan siswa SMP, SMA atau SMK di Sumenep ini merupakan kelompok massa yang datang terakhir, setelah sebelumnya banyak mahasiswa dari berbagai lapisan menyampaikan aspirasinya terlebih dahulu kepada anggota dewan Sumenep.

Sementara, Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir ketika diminta tanggapan oleh awak media bahwa terdapat siswa juga melakukan aksi demonstrasi, pihaknya menjawab ,tidak mau bicara dan langsung masuk ke dalam gedung parlemen.

Tanpa Commentar saya, kalau berbicara itu, diluar ranah saya itu, yang ditanyakan orang apa tuntutan? Itu kan orang, bukan tuntutan, ada ranah lain, silakan tanya penilaian kepada yang lain," ungkapnya singkat seraya masuk kantor parlemen dan meniggalkan wartawan.

Namun Hamid menyetujui beberapa tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa, bahkan dirinya sudah tanda tangan dalam konsederan penolakan terhadap beberapa RUU yang menimbulkan permasalahan, baik RUU KPK yang sudah disahkan ataupun KUHP yang menimbulkan kerasahan itu.

Hamid menegaskan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan sependapat dengan para mahasiswa, ada banyak pasal dalam RUU KPK, RKUHP yang menimbulkan kontroversial sehingga perlu dilakukan perbaikan. Pihaknya juga berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.

"Kami sudah tanda tangan dan sudah Berkomitmen untuk mengawal aspirasi adik adik mahasiswa kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat," jelasnya.

Ada lima tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa, Pertama tentang RKUHP yang mengandung pasal-pasal irasional, diskriminatif serta berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi rakyat. Kedua, RUU Pertanahan yang mengkonsolidir kepentingan koorporat untuk menguasai tanah rakyat dan mengkriminalisasi rakyat kecil yang terancam penggusuran.

Ketiga, Pasal-pasal problematis dalam RUU Pemasyarakatan yang meringankan narapidana sehingga berpotensi memperluas ruang gerak kriminalitas. Keempat, soal pengesahan UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan lembaga pemberantas korupsi sehingga memperluas ruang gerak koruptor yang bersarang diparlemen. Kelima, terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membawa kepentingan kapitalis dan diskriminatif terhadap kaum buruh.

"Kemarin Presiden memang sudah menunda, cuma kami menuntut itu ditolak, sebab kalau hanya ditunda bisa dilaksanakan, kalau ditolak tidak bisa dilaksanakan sama sekali," jelas korlap Aksi Anas Syafi'ei.

Liputan Redaksi :
Red


Comments

Popular Posts