OTT Direksi Perum Perindo: Dari Kuota Impor Ikan, hingga Uang Rp 400 Juta

Berita Korupsi


Jakarta,Cakrabuana News 

Sembilan orang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019) kemarin.

Pasalnya,Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tiga dari sembilan orang yang diamankan itu adalah direksi perusahaan BUMN yaitu Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Hal ini,KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis.
Home News Nasional
OTT Direksi Perum Perindo: Dari Kuota Impor Ikan, Apresiasi Susi, hingga Uang Rp 400 Juta
Selasa, 24 September 2019 | 06:24 WIB

Dikutip dari situs resmi Perum Perindo, perumperindo.co.id, hanya ada tiga orang yang menjabat di tingkat direksi perusahaan tersebut.

Ketiga orang itu adalah Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit.

Lanjutnya,Laode menuturkan, OTT itu merupakan tindak lanjut dari informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan.

Adapun barang bukti uang yang diamankan KPK dalam OTT hari ini sebesar 30.000 dollar AS atau lebih dari Rp 400 juta.

"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ucap Laode.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi tindakan KPK tersebut karena impor ikan tidak sejalan dengan kebijakan KKP.


Susi mengatakan, KKP memberikan apresiasi karena berharap industri dapat menyerap ikan hasil tangkapan nelayan.

"Kami menginginkan, industri menyerap hasil nelayan, ikan terbuang, ikan jatuh harga itu tidak terjadi. Saya curiga ada pemburuan rente untuk impor ikan itu," tutur Susi di New York, Amerika Serikat.

Susi pun menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK sesuai dengan upaya KKP terkait peningkatan tangkapan nelayan.

"Kami tidak dalam upaya mendukung impor. Tangkapan kita banyak," ujar Susi.

"Saya kaget kalau mereka impor. Impor menjatuhkan harga nelayan, kecuali impor untuk dieskpor ulang," ucap beliau.


Sementara itu, Laode mengatakan, sembilan orang yang diamankan dalam OTT kemarin telah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Reporter Liputan :
Ridho


Comments

Popular Posts