Isi RUU KUHP soal Perzinaan

Berita Peristiwa

Jakarta,Cakrabuana News

Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab, Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah agar ditunda pengesahannya.

Hal ini,dikarenakan ada pasal-pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perbicangan di masyarakat. Pro dan kontra bermunculan.

Selain itu,pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal tentang perzinaan dan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan juga menjadi sorotan.

Dalam RUU KUHP diatur dalam Pasal 417, 418 dan 419. Berikut ini isi lengkap bunyi pasal 417, 418, dan 419 beserta penjelasannya:

Pasal 417

Berikut bunyi Pasal 417:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (denda Rp 10 juta).

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 418:

(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan perempuan yang dijanjikan akan dikawini.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan Pasal 418

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi perempuan yang setuju melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang menjanjikan akan mengawininya tetapi laki-laki tersebut mengingkari janjinya atau karena tipu muslihat lain tidak mengawininya.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah seorang laki-laki yang tidak beristri melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang tidak bersuami yang mengakibatkan hamilnya perempuan tersebut. Laki-laki yang menghamili perempuan tersebut dipidana jika tidak bersedia mengawininya atau walaupun bersedia mengawininya perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan karena terdapat halangan menurut hukum perkawinan yang diketahuinya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 419:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orangtua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Reporter Liputan :
Ridho



Comments

Popular Posts