Oknum ormas mengancam wartawan,Akhirnya di laporkan ke polres purwakarta

Berita Peristiwa

Purwakarta,Cakrabuana News :

Mantan orang kepercayaan Dedi Mulyadi, Lalam Martakusumah dilaporkan ke Polres Purwakarta oleh seorang jurnalis rajawalinews.net Langkah hukum ini diambil setelah Lalam diduga telah mengancam dan mengajak berkelahi seorang jurnalis yang sedang mengerjakan tugas-Tugas jurnalistiknya.


LALAM MARTAKUSUMAH, MANTAN ORANG KEPERCAYAAN DEDI MULYADI, DILAPORKAN KE POLISI


Irfan Abdul Hakim, jurnalis dari satu media online rajawalinews.net menjelaskan setelah di telpon Lalam Martakusumah kepada Ridho Ketua iwo indonesia purwakarta  (26/12/19) “Saya diancam oleh Lalam gara-gara menulis soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Cibatu. Pjs Kades Cibatu itu pengurus Angkatan Muda Siliwangi. Makanya Lalam marah,” ucap Irfan.

Irfan menambahkan, pihaknya mengkritisi pengelolaan ADD di Desa Cibatu karena diduga menyalahi Juknis yang ada. “Tapi setelah berita itu muncul, Lalam telpon saya, ucapnya, Antum jangan ngusik Pjs Kades Cibatu. Dia Sekjen AMS,” jelas Irfan.

Akhirnya, menurut Irfan, pernyataan Lalam dijadikan judul berita berikutnya,”Pengelolaan Dana Desa di Cibatu diduga dibekingi AMS. “Nah, gara-gara itu, Lalam memaki-maki saya dan mengajak berantem. Saya merasa terancam.

Hal ini, Rekaman telpon Lalam saya jadikan barang bukti dalam laporan itu,” ujar Irfan.

Irfan melaporkan Lalam beserta rekan awak media yang di dampingi Ridho ketua iwo indonesia ke Polres Purwakarta pada 30 Desember 2019 lalu. Lalam diduga telah melakukan tindak pidana dalam bentuk menghalangi kerja jurnalistik dengan cara mengancam.

Selain itu,Lalam selama Bupati  Dedi Mulyadi berkuasa adalah orang kepercayaan Bupati Dedi. Lalam juga dikenal sebagai panglimanya DM.


Adapun terkait laporkan itu menggacu pada Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, tentang Pers. Dalam pasal 18 Ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta

Reporter Liputan :
Sp/ay


IKLAN








Video






Comments

Popular Posts