KEGIATAN POKMAS TA.2018 PROV JATIM TAHAP ll MENIMBULKAN KEPASTIAN HUKUM
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News :
Pembangunan perlu ditingkatkan, sinergitas diantara stakeholder yang menangani program Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Sumenep.
Dianggap sebagai biang kerok dari terjadinya hambatan birokrasi, sumbatan birokrasi, high cost economy dan segala bentuk yang menyebabkan terjadinya ketidak pastian hukum pada kegiatan Pokmas yang dilahirkan Gubernur Jawa Timur Periode Tahun 2018.
Tim Investigasi Pelopor Sumenep dan Laknat Koruptor tuding, keadaan yang menunjukkan bahwa satu pekerjaan yang sama dilakukan oleh beberapa kelompok sehingga menghasilkan pekerjaan kembar atau ganda dan indikasi kegiatan Pokmas fiktif.
"Semestinya di setiap lokasi proyek harus dibuat papan nama informasi (Prasasti) tentang proyek yang dibangun, transparan dan semangat gotong royong diutamakan" jelasnya ketua Tim Investigasi, Ried. Kamis (02/01/2020).
Selain itu, Ried juga menegaskan dan menghimbau ke pemain Pokmas di Wilayah Sumenep "Penerimah hibah dalam bentuk pokmas Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 188/377/KPTS/013/2018. Jadi pertanyaan besar," katanya Ried.
Pandangan Ried, hasil telusuri dalam bentuk pelayanan publik, sehingga menimbulkan berbagai bentuk hambatan dan sumbatan dalam sistem birokrasi. Ilustrasi dapat diberikan sebagai gambaran kegiatan Pokmas, yaitu di beberapa desa.
"Desa di wilayah Kecamatan Bluto, Desa di wilayah Kecamatan Pragaan, Desa di wilayah Kecamatan Lenteng, Desa di wilayah Batang-Batang, Desa di wilayah Kecamatan Manding, dan Desa di wilayah Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Ried.
Ried berharap, BPK RI konsisten audit, program kegiatan Pokmas Tahun Anggaran (TA) 2018 Prov Jatim, pandangan kegiatan tersebut menimbulkan kepastian hukum.
Reporter Liputan :
Ridhawi/414
Sumenep, Cakrabuana News :
Pembangunan perlu ditingkatkan, sinergitas diantara stakeholder yang menangani program Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Sumenep.
Dianggap sebagai biang kerok dari terjadinya hambatan birokrasi, sumbatan birokrasi, high cost economy dan segala bentuk yang menyebabkan terjadinya ketidak pastian hukum pada kegiatan Pokmas yang dilahirkan Gubernur Jawa Timur Periode Tahun 2018.
Tim Investigasi Pelopor Sumenep dan Laknat Koruptor tuding, keadaan yang menunjukkan bahwa satu pekerjaan yang sama dilakukan oleh beberapa kelompok sehingga menghasilkan pekerjaan kembar atau ganda dan indikasi kegiatan Pokmas fiktif.
"Semestinya di setiap lokasi proyek harus dibuat papan nama informasi (Prasasti) tentang proyek yang dibangun, transparan dan semangat gotong royong diutamakan" jelasnya ketua Tim Investigasi, Ried. Kamis (02/01/2020).
Selain itu, Ried juga menegaskan dan menghimbau ke pemain Pokmas di Wilayah Sumenep "Penerimah hibah dalam bentuk pokmas Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 188/377/KPTS/013/2018. Jadi pertanyaan besar," katanya Ried.
Pandangan Ried, hasil telusuri dalam bentuk pelayanan publik, sehingga menimbulkan berbagai bentuk hambatan dan sumbatan dalam sistem birokrasi. Ilustrasi dapat diberikan sebagai gambaran kegiatan Pokmas, yaitu di beberapa desa.
"Desa di wilayah Kecamatan Bluto, Desa di wilayah Kecamatan Pragaan, Desa di wilayah Kecamatan Lenteng, Desa di wilayah Batang-Batang, Desa di wilayah Kecamatan Manding, dan Desa di wilayah Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Ried.
Ried berharap, BPK RI konsisten audit, program kegiatan Pokmas Tahun Anggaran (TA) 2018 Prov Jatim, pandangan kegiatan tersebut menimbulkan kepastian hukum.
Reporter Liputan :
Ridhawi/414
IKLAN
Video
Comments
Post a Comment