Aset Tetap Bidang Tanah Milik Dinkes Sumenep Tidak Dalam Penguasaannya

Berita Korupsi

Sumenep, CakraBuana News : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK RI, Menyatakan  bahwa untuk tanah desa kangayan dengan sertifikat Nomor 1730/1998 seluas 3.310 m² merupakan tanah Puskesmas Manding jika dilihat sesuai bukti SPJnya dan bukti sertifikat asli sudah kami serahkan ke BPPKAD Sumenep.

Diketahui, Di daftar sertifikat tanah yang tidak berada dalam penyimpanan bidang aset yaitu, Tanah Luas 3.310 M² Buku C Desa No. Kohir 899 Persil 92 Kelas d-ll Sertifikat No. 1730/1998 Nilai Rp 215, 150.000,00 Tahun Perolehan 2006 silam.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Dr Fatoni menyampaikan 7 April 2019 melalui WA "Tak tanyakan ya mas ke pengurus barang" Pungkasnya Dr Fatoni.

Dikatakan, Kepala Bidang Aset BPPKAD Sumenep, Imam Hidayat menegaskan 7 April 2019 "Terkait hal bidang tanah tersebut, bukti kepemilikannya ada di Dinkes Sumenep" Ucap Imam, Pernyataan Imam sama dengan hasil wawancara mantan Kepala Bidang Aset BPPKAD Sumenep kepada Tim BPK tahun lalu.

Tim Pemburu Fakta menanggapinya, Diduga atas bukti kepemilikan sertifikat tanah yang tidak ditemukan pada Dinkes Sumenep saat pemeriksaan fisik oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Hal ini,Jelas tidak dalam penguasaannya  kondisi tersebut, Dinkes Sumenep diduga langgar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Disimpulkan selaku pengguna barang kurang cermat dalam inventarisasi aset tetap tanah yang berada dalam penguasaannya.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

  1. Ayoo usuut tuntas mas,jgn kasih ampun tuh pejabat teras heee

    ReplyDelete
  2. Ayoo usuut tuntas mas,jgn kasih ampun tuh pejabat teras heee

    ReplyDelete
  3. Sikat habis pejabat korup jangan di kasih ampun kara itu sangat merugikan masyarakat

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts