Menguak Kembali Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sebesar Rp.193,478,685,00

Berita Korupsi

Kuningan,Cakrabuana News - Pemerintahan kabupaten kuningan pada TA 2014 menganggarkan tunjangan profesi Guru ( TPG ) pada dinas pendidikan,pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) sebesar Rp.303,705,837,736,00 dengan realisasi sebesar Rp.299,152,416,845,00,atau 98,50%.


Selain itu,Tunjangan profesi guru di berikan untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas profesi guru.Tunjangan profesi guru PNSD di bayarkan melalui mekanisme transfer daerah dengan dua cara yaitu sistem di gital dan manual.
Pembayaran TPG dengan sistem di gital mensyaratkan adanya pemberkasan,Data pokok pendidikan dan program Aplikasi sekolah ( Daspodik dan PAS )secara online yang diisi dan di perbaharui secara terus menerus oleh guru dan operator di masing masing sekolah.

Hal ini,tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah TA.2014 pada Bab II huruf D angka 6 yang menyatakan bahwa beban kerja guru adalah sekurang kurangnya 24 jam tetap muka dan sebanyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang di milikinya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran TPG kepada 580 guru sebesar Rp.193,478,685,00.

Kondisi tersebut terjadi karena,Kepala bidang PMPTK Disdikpora dalam memverifikasi pembayaran tunjangan profesi guru belum memperhitungkan pemenuhan jam tatap muka guru senyatanya.

Belum seluruh kepala sekolah menyampaikan daftar hadir guru yang falid kepada dinas pendidikan,pemuda dan olahraga setiap bulan secara tertib.
Guru dan operator sekolah belum memvalidasi Dapodik sesuai dengan kegiatan belajar mengajar guru yang sebenarnya.

Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak dinas pendidikan,pemuda dan olahraga dengan PMPTK dalam pengelolaan informasi tingkat kehadiran guru sebagai dasar penyaluran tunjangan profesi guru.berdasarkan STS nomor z547/0015/kng/setun/disdikpora pada tanggal 4 maret 2015.

Team iwo indonesia aka menulusuri terus,terkait kelebihan pembayaran tunjangan guru,sampai saat ini belum adanya proses hukum,akhirnya berita ini di muat apa adanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Liputan Redaksi :
Ridho

Comments

  1. semoga permasalahan tunjangan ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi hal seperti itu ya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts