Gurau MK Soal Uji UU KPK Baru

Berita Peristiwa

Jakarta, Cakrabuana News :

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai perlu ada perbaikan dalam berkas uji materi atau judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR. Pasalnya, uji materi itu belum mencantumkan nomor UU dan kerugian konstitusional pemohon.

Sebelumnya, 18 mahasiswa, didampingi oleh kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil. Sementara, UU itu baru disahkan rapat paripurna DPR serta belum diteken Presiden Jokowi, belum memiliki nomor UU, dan belum diundangkan ke dalam lembaran negara.

"Waduh,  Mas Zico ini mendahului Tuhan ini. Ya kita lihat perkembangan ke depan ya," seluruh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman sambil tertawa, di gedung MK, Jakarta, Senin (30/9).


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan UU mana yang diuji oleh pemohon. Pasalnya, berkas uji materi itu mengosongkan bagian nomor UU yang diuji.

"Apa sebetulnya yang Mas Zico ingin ajukan permohonan ke MK? Karena bagaimanapun juga MK tak mungkin memutus putusannya titik-titik gitu. Kan harus ada kepastian, karena yang diminta oleh pemohon kan juga kepastian hukum," ujar Enny.

Hakim Konstitusi MK lainnya, Wahiduddin Adams, menyinggung soal inkonsistensi penyebutan UU yang diuji dalam materi permohonan. Menurutnya, dalam beberapa bagian itu disebut sebagai UU KPK, sebagian lain itu disebut UU Nomor 30 Tahun 2002.

Bahkan, Enny menilai berkas uji materi dari pemohon itu bak tugas kuliah kelompok. Salah satu indikasinya adalah penggunaan jenis huruf atau font yang tak seragam.

"Karena saya dosen juga, saya baca-baca kayak mahasiswa sedang dibagi-bagi tugasnya kemudian digabung. Jadi fontasinya tidak sama. Pilihan fontasinya kan ga sama nih, ada yg arial, ada yang times new roman, dan sebagainya. Spasinya juga tak sama," ucap beliau


Pasalnya,Enny juga meminta para pemohon untuk melengkapi soal kerugian konstitusionalnya serta profesinya.

Merespons hal itu, kuasa pemohon Zico Leonard mengaku bakal memperbaiki permohonan. Ia berdalih terburu-buru mengajukan uji materi agar sidang putusan MK bisa dilakukan sebelum jadwal pelantikan pimpinan KPK pada Desember.

"Dari pengalaman mengujikan UU MD3, UU itu diujikan sebelum keluar nomor. Dan ketika perbaikan nanti, sebenarnya akan keluar nomornya kan, Yang Mulia. Kami memasukkan secara terburu-buru karena khawatir sidang tidak bisa diputus Desember, karena Desember itu kan dilantik [calon pimpinan KPK], jadi kenapa kami segera mengajukan itu alasan kami," tutup Zico.

Diberitakan sebelumnya, UU KPK yang disahkan DPR secara kilat menuai polemik di masyarakat. Sejumlah poin-poinnya dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.

Reporter Liputan :
Ridho
KRU BOTV & IWO INDONESIA PURWAKARTA


Comments

Popular Posts