Dinas PUPR Karawang Tidak Ada Ganti Rugi Terhadap Warga,Anggaran Nihil Pemkab Karawang
Berita Peristiwa
Karawang,Cakrabuana :
Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengabaikan UU No 02 Tahun 2012, dengan membongkar paksa bangunan di jalan Interchenge tol Karawang Barat, tanpa kompensasi.
Pasalnya,diungkapkan pemilik bangunan, Dadang Setiawan, Kamis (3/10). Menurut pria yang akrab disapa DS ini, pada Pasal 3 UU No. 02 tahun 2012 dijelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Hal ini,Siapakah pihak yang berhak itu?.. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No 02 tahun 2012 dan Perpres 71 tahun 2012 pasal 17 dijelaskan,
pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah yang dibutuhkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang meliputi:
a. pemegang hak atas tanah,
b. pemegang pengelolaan,
c. nadzir untuk tanah wakaf,
d. pemilik tanah bekas milik adat,
e. masyarakat hukum adat,
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, dan
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah diharuskan memberikan kompensasi bangunan yang sudah dan akan dirubuhkan. “Jika tidak, maka PUPR sudah menentang UU dan Perpres,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusmana pemda Karawang tidak memberikan uang ganti rugi bangunan di tanah negara.
Lanjutnya,“Apa payung hukum kami memberikan kompensasi?.....Kami sudah melayangkan surat pengusiran dari tahun 2017. Tetapi mereka masih saja bertahan,” ucapnya.
Selain itu juga pihak CV MADU SEGARA.co berhak untuk membongkarnya karena sudah ada rekanan kerja terhadap kami,lanjutnya rusmana,supaya pekerjaan tersebut segera selesai.kata rusmana
Mengenai ganti rugi dari pihak pemkab karawang tidak ada sama sekali karena anggaran dari pemerintahaan pusat tidak ada ujar kabid.
Selain itu,kas untuk anggaran di pemkab karawang kosong makanya tidak ada sama sekali ganti rugi dari pemkab karawang,yang penting kami sudah sosialisasi tahun yang lalu,dan tidak perlu lagi memberi surat kembali,dan hanya lisan saja ,ungkap kabid
Apakah benar dari pemerintah pusat anggaran ganti rugi kosong..?
Apakah benar anggaran pemkab karawang nihil...?
Reporter Liputan :
Ridho /Team
Karawang,Cakrabuana :
Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengabaikan UU No 02 Tahun 2012, dengan membongkar paksa bangunan di jalan Interchenge tol Karawang Barat, tanpa kompensasi.
Pasalnya,diungkapkan pemilik bangunan, Dadang Setiawan, Kamis (3/10). Menurut pria yang akrab disapa DS ini, pada Pasal 3 UU No. 02 tahun 2012 dijelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Hal ini,Siapakah pihak yang berhak itu?.. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No 02 tahun 2012 dan Perpres 71 tahun 2012 pasal 17 dijelaskan,
pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah yang dibutuhkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang meliputi:
a. pemegang hak atas tanah,
b. pemegang pengelolaan,
c. nadzir untuk tanah wakaf,
d. pemilik tanah bekas milik adat,
e. masyarakat hukum adat,
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, dan
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah diharuskan memberikan kompensasi bangunan yang sudah dan akan dirubuhkan. “Jika tidak, maka PUPR sudah menentang UU dan Perpres,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusmana pemda Karawang tidak memberikan uang ganti rugi bangunan di tanah negara.
Lanjutnya,“Apa payung hukum kami memberikan kompensasi?.....Kami sudah melayangkan surat pengusiran dari tahun 2017. Tetapi mereka masih saja bertahan,” ucapnya.
Selain itu juga pihak CV MADU SEGARA.co berhak untuk membongkarnya karena sudah ada rekanan kerja terhadap kami,lanjutnya rusmana,supaya pekerjaan tersebut segera selesai.kata rusmana
Mengenai ganti rugi dari pihak pemkab karawang tidak ada sama sekali karena anggaran dari pemerintahaan pusat tidak ada ujar kabid.
Selain itu,kas untuk anggaran di pemkab karawang kosong makanya tidak ada sama sekali ganti rugi dari pemkab karawang,yang penting kami sudah sosialisasi tahun yang lalu,dan tidak perlu lagi memberi surat kembali,dan hanya lisan saja ,ungkap kabid
Apakah benar dari pemerintah pusat anggaran ganti rugi kosong..?
Apakah benar anggaran pemkab karawang nihil...?
Reporter Liputan :
Ridho /Team
Comments
Post a Comment