Dianggap Tak Transparan, Kontraktor Protes LPSE Kabupaten Bekasi, Ini kata Ketum GRPPH-RI.
Berita Peristiwa
Kabupaten bekasi,Cakrabuana News - LPSE Kabupaten Bekasi Didugab Sekongkol Dengan PT. Krista Kurnia Agung terkait Lelang Kegiatan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan APBD Tahun Anggaran 2019. Hal tersebut menjadi Perbincangan dikalangan Sosial control setelah Surat Sanggahan PT. Mulia Rezeki pada LPSE Kabupaten Bekasi Bocor Ke Publik, data terlampir.
Dalam Surat Sanggahan PT. Mulia Rezeki dikatakan bahwa alasan digugurkannya PT. Mulia Rezeki dikarenakan tidak memiliki izin operasional di Provinsi tempat dimana pekerjaan dilaksanakan dalam hal ini di Provinsi Jawa Barat.
Selain melayangkan surat sanggahan ke LPSE Kabupaten Bekasi POKJA A dengan tembusan inspektorat dan pihak kejaksaan, Serta untuk tidak mensyahkan keputusan pemenang lelang LPSE Kabupaten Bekasi, Bidang pekerjaan 'Pengadaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Unit Kerja UKPBJ Kabupaten Bekasi TA 2019' Isi Surat sanggahan PT. Mulia Rezeki.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH, pada saat diminta tanggapannya oleh awak media, Jumat (17/05) di kantornya mengatakan, Bahwa Pihaknya belum menemukan Norma Hukum yang mengatur Tentang Ketentuan yang mengharuskan Badan Hukum (PT) yang harus memiliki izin operasional di provinsi dimana Paket Pekerjaan itu dilaksanakan.
" kami belum menemukan Norma Hukum yang mengatur dan atau yang mengharuskan hal itu," ucap syahban.
Namun demikian kata syahban, dalam rangka untuk dan agar ada sebuah kepastian hukum dan agar tidak menjadi polemik, pihaknya juga ( GRPPH-RI) akan melayangkan Surat Resmi Pada Pokja LPSE Kabupaten Bekasi terkait dasar hukum yg mengatur sebuah keharusan hal tersebut.
" Oleh karena kami belum menemukan dasar hukumnya, nanti akan kami minta penjelasan pada LPSE Kabupaten Bekasi, agar menjadi terang benderang," pungkas syahban.
Reporter Liputan :
Team iwo indonesia
Kabupaten bekasi,Cakrabuana News - LPSE Kabupaten Bekasi Didugab Sekongkol Dengan PT. Krista Kurnia Agung terkait Lelang Kegiatan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan APBD Tahun Anggaran 2019. Hal tersebut menjadi Perbincangan dikalangan Sosial control setelah Surat Sanggahan PT. Mulia Rezeki pada LPSE Kabupaten Bekasi Bocor Ke Publik, data terlampir.
Dalam Surat Sanggahan PT. Mulia Rezeki dikatakan bahwa alasan digugurkannya PT. Mulia Rezeki dikarenakan tidak memiliki izin operasional di Provinsi tempat dimana pekerjaan dilaksanakan dalam hal ini di Provinsi Jawa Barat.
Selain melayangkan surat sanggahan ke LPSE Kabupaten Bekasi POKJA A dengan tembusan inspektorat dan pihak kejaksaan, Serta untuk tidak mensyahkan keputusan pemenang lelang LPSE Kabupaten Bekasi, Bidang pekerjaan 'Pengadaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Unit Kerja UKPBJ Kabupaten Bekasi TA 2019' Isi Surat sanggahan PT. Mulia Rezeki.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH, pada saat diminta tanggapannya oleh awak media, Jumat (17/05) di kantornya mengatakan, Bahwa Pihaknya belum menemukan Norma Hukum yang mengatur Tentang Ketentuan yang mengharuskan Badan Hukum (PT) yang harus memiliki izin operasional di provinsi dimana Paket Pekerjaan itu dilaksanakan.
" kami belum menemukan Norma Hukum yang mengatur dan atau yang mengharuskan hal itu," ucap syahban.
Namun demikian kata syahban, dalam rangka untuk dan agar ada sebuah kepastian hukum dan agar tidak menjadi polemik, pihaknya juga ( GRPPH-RI) akan melayangkan Surat Resmi Pada Pokja LPSE Kabupaten Bekasi terkait dasar hukum yg mengatur sebuah keharusan hal tersebut.
" Oleh karena kami belum menemukan dasar hukumnya, nanti akan kami minta penjelasan pada LPSE Kabupaten Bekasi, agar menjadi terang benderang," pungkas syahban.
Reporter Liputan :
Team iwo indonesia
Comments
Post a Comment