Menjamurnya Bangunan Di Sempadan Sungai Instansi Pemerintah Tidak Becus

Berita Kriminal

Sumenep, Cakrabuana News : Bangunan-bangunan yang berdirih di sempanjang sempadan sungai, di jalan MH. Tamrin Pangarangan Kota Sumenep terus menjamur. Tidak ada upaya pemerintah menertibkan dan menindak pelanggaran aturan tata ruang tersebut tak kunjung dilakukan walaupun media ini bersurat untuk audiensi.

Praktek perampasan sempadan sungai, terjadi dari kawasan padat penduduk yang berlagak pikun, di wilayah sempadan sungai MH. Tamrin digunakan sebagai lahan pembangunan rumah hingga tempat usaha tertentu", geramnya Ried mencontohkan pembangunan sebuah tempat usaha seperti toko bangunan dan rumah makan.

Aksi pelanggaran tata ruang tersebut akhirnya menuai reaksi "Jadi pemahamannya bangun dulu, izin belakangan", ucapnya Ried. Dengan menyimpulkan hal ini, Instansi Pemerintah Sumenep tidak becus tata ruang kota", jelasnya Ried.

"Praktek perampasan sempadan sungai MH Tamrin terbilang sangat mengkhawatirkan tidak cuma pembangunannya rumah perorangan, tapi di khawatirkan juga di kemudian hari sempadan sungai tersebut akan dimamfaatkan oleh pemerintah daerah sumenep yang baru, karena sempadan sungai merupakan satu kesatuan dengan sungai yang tak terpisahkan" pungkasnya Ried.

Menanggapi hal diatas diduga Kepala Daerah Sumenep memberikan ranjau atau jebbakan pasalnya tidak ada himbauan dari pemerintah daerah atau arahan dan petunjuk terarah yang baik.

Ketua DPD Iwo Indonesia Purwakarta bernama Ridho,menjelaskan,dalam tatanan yang sudah di keluarkan oleh pemerintahan pusat yaitu :UUD Sembadan Pasal 17 ,(1) Dalam hal hasil kajia sebagaimana di maksud pasal 16 ayat (2) menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut di nyatakan dalam status quo dan secara bertahab harus di tertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.(2) ketentuan sebagaimana  di maksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi bangunan yang terhadap dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu meliputi.:
A.Bangunan prasarana sumber daya air.
B.Fasilitas jembatan dan dermarga,
C.Jalur pipa gas dan air minum,dan
D.Rentangan kabel listrik dan      telekomunikasi.

Diminta terhadap kajari dan kapolres segera mengusut tentang sempadan yang berada di wilayah kabupaten sumenep,yang selama ini belum terungkap,akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts