Nissan Yang Bekerjasama Dengan Pihak Jasa,Diduga Tidak Miliki Parkir

Purwakarta,Cakrabuana News - sebenarnya konsumen pengguna jasa parkir memiliki hak yang sesuai dengan UUPK atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Hak-hak tersebut di antaranya:
1. Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya


4. Hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang ­undangan lainnya.
pengelola/petugas parkir tidak bisa lepas tangan apabila terjadi kerusakan atau kendaraan hilang dengan dalih lokasi parkir tersebut hanya sewa tempat saja.
Pasalnya,saat team gabungan awak media konfirmasi terhadap salah satu pengelolaan expedisi yang berinisial A dan mengatakan terhadap awak media dengan suara lantang,saya dari dulu tidak pernah di pertanyakan tentang izin parkir,kenapa saya pindah parkiran kendaraan pt nissan di jadikan permasalahan,apalagi saya sudah minta izin terhadap rt dan pt besland pertiwi.kata pak rt.
Ironisnya,pak rt dan salah satu kepala keamanan wilayah perumahan bic ini,dengan jelas mengatakan kami di sini tidak keberatan dengan adanya parkiran mobil dari pt Nissan sedangkan dari pihak pt Besland pertiwi sudah di perbolehkan.
Hal ini,beberapa warga yang ada di lokasi perumahan bic ini sangat keberatan tentang adanya parkiran mobil nissan ini yang sudah mengganggu pengguna jalan tersebut.
Saat di konfirmasi terhadap pihak Besland pertiwi yang bernama Heru,melalui whatsapp tidak ada balasan dan hak jawabnya.ada apa di balik itu semuanya......? Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Team/Ridho

Comments

Popular Posts